Berita Sukoharjo

Pura-pura Jadi Pengamen, Warga Karanganyar Gasak Motor di Tawangsari Sukoharjo, Ternyata Residivis

Warga Karanganyar berpura-pura menjadi pengamen kemudian menggasak sepeda motor milik warga Desa Pojok, Tawangsari, Sukoharjo.

Khoirul Muzaki/TribunBanyumas.com
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memberikan keterangan kasus curanmor pada konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat 18 November 2022. Warga Karanganyar berpura-pura menjadi pengamen kemudian menggasak sepeda motor milik warga Desa Pojok, Tawangsari, Sukoharjo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Seorang warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar berpura-pura menjadi pengamen kemudian menggasak sepeda motor milik warga Desa Pojok, Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus pencurian sepeda motor atau curamor tersebut terjadi pada 15  November 2022 yang lalu.

Tersangka berinisial AS (33) ditangkap Polres Sukoharjo setelah mencuri sepeda motor milik Endang Hananingrum (46) di Desa Pojok, Tawangsari.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan kronologi pencurian berawal ketika tersangka yang berpura-pura mengamen di rumah korban di Desa Pojok Tawangsari.

Baca juga: Cerita Eks Napiter Sukoharjo: Dari Rakit Bom, Kini Blusukan ke Lapas Jadi Juru Dakwah Deradikalisasi

"Jadi setelah korban memberi uang kepada pelaku yang mengamen ini, kemudian pelaku ini meninggalkan rumah korban," katanya, Jumat (18/11/2022).

Namun selang beberapa waktu, pelaku rupanya kembali ke rumah korban dan mengambil motor jenis Suzuki Address Nopol B-4191-FNC milik korban.

Kebetulan, saat itu kunci sepeda motor masih tertancap di motor.

Mendapati kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Tawangsari.

Selanjutnya Personel Polsek Tawangsari melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di halaman Musala a Baitul Salam Desa Pojok terdapat sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.

Baca juga: 4 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Solo Ditangkap, Warga Polokarto Sukoharjo

"Dan benar, ketika itu yang mengambil adalah pengamen tersebut.

Pengamen tersebut kemudian diinterogasi oleh petugas dan akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor di Desa Pojok Tawangsari," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pelaku merupakan seorang residivis.

Baca juga: Pabrik Pencetak Uang Palsu di Sukoharjo Digrebek, Upal Rp1,26 Miliar Sangat Mirip Uang Asli Disita

Pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama.

Korban Endang Hananingrum pun kembali semringah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved