Berita Cilacap
Satreskrim Polresta Cilacap Bekuk Komplotan Pencurian dengan Modus Pecah Kaca, Ada Residivis!
Satreskrim Polresta Cilacap bekuk komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Enam tersangka ditangkap atas aksi pencurian dengan modus itu.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
Kelima pelaku tersebut diketahui semuanya berasal dari daerah luar Jawa Tengah.
"Kelima pelaku yang kami amankan diantaranya ada residivis, dan salah satunya merupakan alumni Nusakambangan," tuturnya.
Tersangka menggondol Ipad Mini, uang Rp200 ribu dan beberapa barang-barang dari dalam tas korban.
Baca juga: Nazar Terbayar Lunas! Bupati Cilacap Tatto Rampungkan Rute 96 Km Jalan Kaki Cilacap-Majenang
Para pelaku diamankan pihak kepolisian di daerah Kesugihan.
Saat hendak ditangkap polisi, para tersangka diketahui sempat melarikan diri seperti menyeberang sungai dan adapula yang bersembunyi di rawa-rawa.
"Atas kejadian tersebut, para tersangka dari dua TKP semuanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," imbuh Gurbacov. (*)
Baca juga: Info Harga Sembako Kabupaten Cilacap, 17 November 2022: Harga Semua Jenis Cabai Belum Stabil