Berita Cilacap
Satreskrim Polresta Cilacap Bekuk Komplotan Pencurian dengan Modus Pecah Kaca, Ada Residivis!
Satreskrim Polresta Cilacap bekuk komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Enam tersangka ditangkap atas aksi pencurian dengan modus itu.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap bekuk komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Enam tersangka ditangkap atas aksi pencurian dengan modus pecah kaca tersebut.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov menyatakan, enam tersangka tersebut dari dua kejadian pencurian dengan modus serupa yakni pecah kaca.
Dua kejadian itu terjadi pada September dan Oktober 2022 lalu yang terjadi di Kroya dan Maos, Cilacap.
Baca juga: Pedagang Angkringan Rampas HP Remaja di Kesugihan Cilacap, Dijual untuk Modal Jualan

Tempat kejadian perkara (TKP) di Kroya, kejadian berlokasi di Jalan Yos Soedarso, Desa Karangmangu.
Di TKP tersebut dilakukan dua tersangka yaitu inisal HM (39) serta inisial J yang masih dalam pencarian.
"Yang berhasil kita amankan baru satu tersangka, dan satu tersangka masih DPO," ungkapnya kepada TribunBanyumas.com, Rabu (16/11/2022).
Modus yang digunakan HM yaitu menggunakan pecahan busi yang dilemparkan ke kaca mobil milik korban AM (59) seorang guru asal Nusawungu.
Setelah kaca mobil pecah, kemudian tersangka mengambil tas warna cokelat di jok mobil depan yang berisi uang sebanyak Rp130 juta rupiah.
Baca juga: Empat Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM di Cilacap Ditangkap, Polisi Beberkan Cara Kerja Mereka
Diketahui saat itu pemilik mobil sedang mengantar siswanya henda pertandingan bulutangkis di GOR Kroya.
"Kemudian kedua tersangka membawa uang tersebut ke luar kota yaitu ke Depok, Jawa Barat.
Hasil kejahatan ini dibelikan mobil Toyota Altis," jelas AKP Gurbacov.
Kemudian, kejadian kedua yakni di wilayah Kecamatan Maos tepatnya di depan klinik Graha Amanah 2, Maos.
Baca juga: Angin Kencang Terjang Cilacap, Rusak Rumah Warga, Satu Rumah Hancur Tertimpa Pohon Besar
Dari kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Maos, Satreskrim Polresta Cilacap menangkap lima orang tersangka dalam waktu 6 jam setelah kejadian.
Gurbacov menuturkan bahwa cara para pelaku dalam memecahkan kaca mobil milik korban sama dengan kejadian di Kroya, yakni menggunakan pecahan busi.