Berita Cilacap
Pedagang Angkringan Rampas HP Remaja di Kesugihan Cilacap, Dijual untuk Modal Jualan
Pedagang angkringan dan temannya, warga Cilacap Utara, dibekuk polisi karena merampas handphone dan menganiaya dua remaja.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pedagang angkringan dan temannya, warga Cilacap Utara, dibekuk polisi karena merampas handphone dan menganiaya dua remaja yang nongkrong di Jembatan Sungai Serayu wilayah Kesugihan, Cilacap.
Dua pemuda yang masing-masing berinisial D (26) dan K (21) itu kini harus mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengungkapkan, perampasan dan penganiayaan itu terjadi pada 19 September 2022.
Saat kejadian, dua korba yang masih di bawah umur itu tengah nongkrong di jembatan.
"Pada saat itu, korban dan temannya sedang santai di Jembatan Sungai Serayu. Kemudian, kedua pelaku ini menganiaya keduanya tanpa sebab, lalu merampas dua handphone milik korban," jelas Gurbacov.
Baca juga: Empat Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM di Cilacap Ditangkap, Polisi Beberkan Cara Kerja Mereka
Baca juga: Angin Kencang Terjang Cilacap, Rusak Rumah Warga, Satu Rumah Hancur Tertimpa Pohon Besar
Setelah berhasil merampas handphone korban, kedua pelaku melarikan diri.
Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan ke polisi.
"Kami menangkap kedua pelaku di Cilacap Utara dan kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah merampas dua handphone milik anak di bawah umur," kata Gurbacov dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (16/11/2022).
Kepada polisi, dua tersangka itu mengaku menjual satu di antara ponsel tersebut seharga Rp100 ribu.
Pelaku menggunakan uang hasil penjualan handphone untuk menambah modal usaha angkringan, di antaranya membeli minyak goreng dan sayuran.
"Dua HP (handphone) yang dirampas itu, satunya digunakan, satunya dijual untuk modal jualan angkringan," ungkapnya.
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Desa Wisata Gentasari Kroya Cilacap Tawarkan Wisata Edukasi: Bisa Belajar Sejarah hingga Gamelan
Baca juga: Gegara Tali Rafia, Gudang Milik Sumngani Warga Cipari Cilacap Kebakaran
Gurbacov mengatakan, Jembatan Sungai Serayu di wilayah Kesugihan, Cilacap, memang menjadi satu di antara tempat nongkrong favorit sejumlah remaja.
Gurbacov pun mengimbau remaja di Cilacap tidak nongkrong atau keluar rumah tanpa tujuan jelas.
Dia juga mengimbau orangtua lebih mengawasi buah hati mereka.
"Jika keluar rumah, harus jelas tujuannya, tentunya pengawasan orangtua yang paling inti," imbuhnya.
Gurbacov mengatakan, pihaknya juga rutin menggelar patroli. Termasuk, memperbanyak sosialisasi agar masyarakat menghindari dan mencegah terjadinya tindak pidana. (*)
Baca juga: Nenek Sarti (85) Tewas Tersengat Aliran Listrik di Hutan Belakang Rumahnya di Karanggayam
Baca juga: Disapu Angin 30 Menit, 5 Pohon di 4 Kecamatan di Kota Semarang Tumbang. Listrik Padam
Baca juga: Deklarasikan Pilkades Damai, 89 Calon Kades di Purbalingga Janjikan Tak Ada Ribut Usai Pencoblosan
Baca juga: Adu Banteng Dua Truk di Ajibarang Banyumas, Begini Nasib Kedua Sopir