Berita Selebriti

Buka Baju saat Konser Berbuntut Dilaporkan ke Polisi. Widy Vierra Diberi Waktu 3x24 Jam Minta Maaf

Vokalis band Vierratale Widy Soediro Nichlany alias Widy Vierra, diadukan ke Bareskrim Polri, atas aksinya membuka baju saat konser di Palu, Sulteng.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Vokalis grup band Vierratale, Widy Soediro Nichlany atau Widy Vierra saat ditemui pada acara Panggung Jalan2, di kawasan Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2014). Widy diadukan ke Bareskrim Polri, Rabu (16/11/2022), atas aksinya buka baju saat konser musik di Palu, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Vokalis band Vierratale Widy Soediro Nichlany alias Widy Vierra, diadukan ke Bareskrim Polri, atas aksinya membuka baju saat konser musik di Palu, Sulawesi Tengah.

Pengaduan ini dibuat Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar, Rabu (16/11/2022).

Menurut Mualim, aksi buka baju yang dilakukan Widy masuk ranah pornografi.

"Hari ini, agendanya ada terkait dengan laporan polisi, kami melapor ada dugaan pornografi yang dilakukan seseorang publik figur berinisial WS."

"Video yang kami ambil sebagai barang bukti dan gambar itu sudah kami sampaikan ke SPKT," kata Zainul Arifin, kuasa hukum pelapor, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Lama Tak Terdengar Kabar, Widy Vierra Cerita Alami Pelecehan: Pelaku Punya Istri dan Anak

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu "Seandainya" oleh Vierra: Kenangan Masa Lalu yang Sulit Dilupakan

Zainul menuturkan, sebagai publik figur, Widy seharusnya bisa memberikan contoh yang baik.

Apalagi, tindakannya kerap dicontoh sejumlah anak muda di Indonesia.

"Seorang publik figur yang merupakan contoh publik yang dapat menjadi panutan bagi generasi muda, agar menjadi contoh yang baik."

"Namun, faktanya, yang beredar, dipertontonkan buka-bukaan dan tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda."

"Maka dari itu, kami, mewakili orang Sulawesi, sebagai kuasa hukum, menyampaikan laporan ini," papar Zainul.

Baca juga: Grup Kasidah Nasida Ria Semarang Mencari Penyanyi Wanita Solo, Berminat? Syarat dan Cara Mendaftar

Baca juga: Dapat Wejangan dari Presiden Jokowi, Penyanyi Cilik Farel Prayoga: Siap, Pak!

Zainul mengatakan, pihaknya memberikan waktu 3x24 jam kepada Widy untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait aksinya itu.

"Kami minta untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi dan tentunya dalam waktu 3 x 24 jam," tegasnya.

Dalam kasus ini, pelapor menuding Widy diduga melanggar Pasal 10 juncto Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. (Tribunnews/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Widy Vierratale Dilaporkan ke Bareskrim karena Buka Baju Saat Konser di Palu.

Baca juga: Nazar Terbayar Lunas! Bupati Cilacap Tatto Rampungkan Rute 96 Km Jalan Kaki Cilacap-Majenang

Baca juga: Penipu Ratusan Mahasiswa di Bogor Ditangkap, Polisi: Masih Diperiksa

Baca juga: Selamat! 12 Atlet Cilik Bulu Tangkis Resmi Gabung PB Djarum. Target, Tahun Depan Juarai Level Junior

Baca juga: Aneh! Air Sumur Warga Randuacir Salatiga Ini Tiba-tiba Panas, Suhu Bisa Mencapai 39 Derajat Selsius

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved