Berita Solo
Tatapan Mata Berujung Pengeroyokan di Solo, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Sedang menikmati pesta miras, sejumlah pemuda tidak terima ditatap pemuda lain hingga akhirnya terjadi pengeroyokan. 5 pemuda ditetapkan tersangka.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Gara-gara bertatapan mata, seorang pemuda di Solo mendapatkan penganiayaan atau pengeroyokan dari sejumlah pemuda lain.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis kiri karena dipukul menggunakan helm dan batu pafing trotoar jalan.
Dalam kejadian itu, Satreskrim Polresta Solo menetapkan 5 tersangka.
Mereka adalah Faizal Muhfied (19) warga Jebres, Nanang Prabowo (19) warga Sragen, Vido Rendra (20) warga Kebakkramat Karanganyar, Enricho Yuda (21) warga Jebres, dan Arif Bagas (17), warga Polokarto Sukoharjo.
Baca juga: Berkumpul di TPU Bratan Laweyan Solo, Tiga Pria Ini Bukannya Ziarah Malah Pesta Miras

Peristiwa bermula saat korban bernama Bintang Wambrauw (19) bersama rekannya melintas di ruas Jalan Djuanda, tepatnya di seberang Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).
Saat itu, sejumlah pemuda tengah pesta minuman keras atau miras di lokasi tersebut.
Tersangka Faizal mengaku, semula dia bersama teman nongkrongnya, sedang kumpul di lokasi tersebut sambil menenggak minuman keras.
Tak lama, korban bersama dua temannya melintas dengan berjalan kaki.
"Terus saya bilang, 'ngapain lihat-lihat', mereka terus ngomong cuma lihat saja.
Kemudian mereka bilang kalau habis futsal, terus saya suruh pergi," ucap Faizal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo kepada TribunBanyumas.com, Rabu (16/11/2022).
Namun tiba-tiba, salah satu rekan tersangka melempar papan informasi pengalihan jalan yang ada di sekitar lokasi.
Hal tesebut sempat memancing emosi korban.
"Sempat mau berantem, kemudian saya lerai, mereka (kelompok korban) saya suruh pergi," lanjutnya.
Baca juga: Sambangi Capres dari Nasdem Anies Baswedan di Hotel, Apa yang Dibahas Wali Kota Solo Gibran?
Setelah itu, sekitar 10 menit kemudian, lanjut Faizal, kelompok korban kembali ke lokasi dengan 3 orang tambahan menggunakan sepeda motor.
Salah satunya menggunakan motor dengan knalpot brong.
Sambil menarik gas sepeda sepeda motor, salah satu rombongan korban mengacungkan jari tengah ke arah para tersangka.
Hal tesebut membuat para tersangka mengejar korban.
Sialnya, motor yang ditumpangi korban terjatuh.
Baca juga: Indahnya Kebersamaan, Yayasan Katolik Sediakan Fasilitas untuk Peserta Muktamar Muhammadiyah di Solo
Kesempatan itu, lalu dimanfaatkan kelompok tersangka mengeroyok korban.
Tak lama kemudian ada anggota Linmas datang dan kelompok tersangka kabur meninggalkan tempat.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan, kasus ini berhasil terungkap setelah korban melapor ke Polresta Solo.
Belum sampai kepolisian bergerak, tersangka Nanang Prabowo menyerahkan diri ke Satreskrim Polresra Solo.
Baca juga: Fakta Pohon Sala yang Ditanam Jokowi dan Presiden UEA di Halaman Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
"Bermodal informasi dari Nanang, tersangka lain berhasil kita amankan.
Kita masih melakukan identifikasi terhadap pelaku lain selain lima orang yang kita amankan ini," jelasnya.
Sejumlah barang bukti disita pihak kepolisian, sebagai bukti untuk persidangan nantinya.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (*)
Baca juga: Hanya 3 Jam di Solo, Presiden UEA Resmikan Masjid Raya hingga Sarapan di Rumah Presiden Jokowi