KAI
PT KAI Mulai Buka Penjualan Tiket Untuk Libur Nataru, Simak Peraturan Perjalanan Gunakan Kereta Api!
KAI membuka layanan penjualan tiket masa liburan Nataru. Ada sejumlah peraturan yang harus dilakukan pengguna moda transportasi kereta api.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka layanan penjualan tiket masa liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Ada sejumlah peraturan yang harus dilakukan pengguna moda transportasi kereta api dalam masa libur Nataru ini.
Penjualan tiket di masa liburan dilakukan secara bertahap dimulai dari 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, periode angkutan Nataru yang ditetapkan KAI yakni 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
Baca juga: Hore! Tol Semarang-Demak Dibuka H-7 Libur Nataru, Berapa Tarifnya?
Menurutnya, berdasarkan keterangan VP Public Relation KAI Joni Martinus, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan.
Namun periode libur Nataru KAI mengubah menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan.
Hal ini agar calon pelanggan merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 jauh-jauh hari," jelasnya, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: PT KAI Daop 5 Purwokerto Catat Ada 77.895 Penumpang saat Libur Nataru, Melonjak 50
Dikatakannya, tiket kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Pihaknya mengingatkan pelanggan agar teliti saat meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.
"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," tutur dia.
Terkait syarat naik kereta api, kata dia, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022.
Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sementara pelanggan usia 6-17 wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
KAI tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik.
Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tuturnya. (*)