UMK 2023
Buruh Jateng Sebut PP 36 soal Upah Ciptakan Masyarakat Miskin Baru, Tetap Tuntut Kenaikan 13 Persen
Buruh Jateng melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah 13 persen. Mereka menolak dasar pengupahan mengacu PP 36 tentang pengupahan.
Penulis: hermawan Endra | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Buruh Jawa Tengah yang tengah tergabung dalam DPW FSPMI KSPI kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022).
Tuntutan mereka masih sama menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan atau dasar penetapan upah minimum 2023.
Buruh kukuh menuntut kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen.
Menurut mereka, dasar kenaikan upah minimum 2023 harus mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Buruh Jateng Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen pada 2023, Ini Respons Apindo
Koordinator aksi, Sumartono mengatakan, menjelang penentuan kenaikan upah minimum 2023, buruh Jawa Tengah kembali dibayang-bayangi kekhawatiran seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Mereka khawatir penentuan upah minimum menggunakan regulasi PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sungguh sangat ironi, kalau kita melihat upah minimum di Jawa Tengah yang merupakan salah satu upah terendah di Indonesia.
Jika masih menggunakan PP 36 bisa diprediksi bahwa upah buruh di Jawa Tengah akan semakin tertinggal dengan daerah-daerah lainnya," ujarnya kepada TribunBanyumas.com.
Ia menambahkan jika menggunakan PP 36 maka untuk mencukupi kebutuhan pokok saja akan kurang karena kenaikan upahnya dibawah kenaikan inflasi yang saat ini mencapai 6,4 persen.
Baca juga: Buruh Jateng Hitung Upah Minimum 2023 Seharusnya Naik 13 Persen
"Sedangkan di tahun depan sendiri menurut informasi yang beredar dibayang-bayangi resesi ekonomi yang nantinya otomatis memicu inflasi yang lebih tinggi lagi," ujarnya.
Dia memberikan contoh jika masih menggunakan PP 36, di Kabupaten Jepara menurut perhitungan penyesuaian hanyalah Rp6.800 saja.
Sedangkan tahun kemarin lebih tragis lagi hanya mengalami penyesuaian Rp1.400.
Kondisi tersebut menurutnya sungguh tidak logis ketika dalam dua tahun hanya mengalami penyesuain upah Rp8.200 rupiah saja.
Sedangkan baru-baru ini buruh dihantam kenaikan BBM yang memicu kenaikan harga di semua sektor.
Baca juga: Sudah Pertimbangkan Inflasi, Buruh Jepara Minta Gubernur Tetapkan UMK 2023 Naik Rp300 Ribu
"Yang artinya PP 36 ini malah menciptakan masyarakat miskin baru, bukan bagaimana mengakomodir kesejahteraan bagi buruh," imbuhnya.