Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
Pengacara Klaim Rizky Billar dan Lesti Kejora Sepakat Damai dan Saling Memaafkan
Tidak hanya mencabut laporan, kuasa hukum Rizky Billar mengklaim bahwa kliennya dan Lesti Kejora sepakat damai dan saling memaafkan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, suami Lesti Kejora itu dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih dilakukan," kata Ade Ary Syam Indradi.
"Kami akan melengkapi berkas guna selanjutnya kami proses dengan lanjut. sesuai aturan dengan sangkaan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT," lanjutnya.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2022) malam
Rela dipenjara
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar mengaku rela dipenjara asal tidak bercerai dengan sang istri Lesti Kejora .
Pria 27 itu dilaporkan atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) istrinya sendiri.
Melalui pengacara Rizky Billar Ade Erfil Manurung, kliennya siap di tahan polisi.
Namun, ayah dari Muhammad Leslar Al-Fatih Billar itu akan tetap mempertahankan rumah tangganya dengan Lesti.
"Klien saya enggak ada masalah ditahan, tetapi jangan sampai rumah tangganya cerai-berai," katanya.
Ade juga menyebut, Billar sangat mencintai Lesti dan akan mempertahankan istrinya.
"Dia mencintai istrinya, dia punya anak. Itu kata dia, enggak mau (cerai), dia mempertahankan istrinya," sebutnya.
Sepakat damai
Sementara itu, pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu mengungkapkan, kliennya dan Lesti Kejora sepakat berdamai.