Berita Jateng

22 Pelaku Penambangan Ilegal di Jateng Ditangkap, Kapolda Beberkan Modus yang Sering Dilakukan

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan modus yang sering dilakukan para pelaku dalam praktik kotor penambangan atau galian ilegal.

tribunbanyumas.com/mazka
Kolase Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti berupa truk dan alat berat dalam kasus penambangan ilegal saat konferensi pers di Lapangan Brimob Pati, Jawa Tengah, Kamis 13 Oktober 2022. Polda Jateng menangkap puluhan pelaku penambangan ilegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Puluhan pelaku penambangan ilegal atau galilan ilegal ditangkap Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan modus yang sering dilakukan para pelaku dalam praktik kotor penambangan atau galian ilegal.

Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022 ini, Polda Jawa Tengah mengungkap 23 kasus penambangan ilegal.

Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 22 tersangka yang ditangkap.

Baca juga: Polda Jateng Turunkan Tim Selidik Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes, Termasuk Pelaku Pembakar Rumput

"Dari 23 kasus yang diungkap, yang terbanyak diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, yakni 5 kasus.

Kemudian Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus, dan Polres Klaten 3 kasus.

Polres-polres lain rata-rata satu kasus.

Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining (penambangan ilegal) adalah untuk mencari keuntungan pribadi," jelas Kapolda saat konferensi pers di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis 13 Oktober 2022.

Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers ini, di antaranya sejumlah ekskavator dan truk pengangkut muatan.

Baca juga: Polda Jateng Optimistis Berhasil Mengungkap Pembunuh Pegawai Bapenda Semarang meski Alat Bukti Minim

Total, dari para tersangka Polda Jateng menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk, serta uang tunai Rp36 juta.

Kapolda menyebut 3stimasi kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut mencapai Rp 7,2 miliar.

Dia menjelaskan, modus para pelaku di antaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin, dan melakukan penataan lahan namun juga menambang secara ilegal.

"Ada juga dengan modus yang izinnya masih dalam tahap eksplorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi," jelas dia.

Baca juga: Sejak Harga BBM Naik, Polda Jateng Catat Terjadi 58 Aksi Demo Diikuti 10.202 Orang

Para pelaku dijerat pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar.

Ahmad Luthfi menjelaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penambangan ilegal tanpa pandang bulu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved