UMK 2023
Buruh Jateng Hitung Upah Minimum 2023 Seharusnya Naik 13 Persen
Berdasarkan hitung-hitungan buruh, upah minimum di Jawa Tengah pada 2023 mendatang seharusnya naik 13 persen.
Penulis: hermawan Endra | Editor: mamdukh adi priyanto
tribunbanyumas.com/dina indriani
Alat berat dalam proses pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah. Buruh Jawa Tengah menuntut kenaikan upah minimum 13 persen.
Bahkan, hingga sekarang, kedua provinsi itu tidak menerima sanksi apapun.
Sementara survei yang dilakukan KSPI, sebanyak 60 persen buruh di Jateng saat ini memenuhi kebutuhan hidupnya dengan utang.
Angka tersebut mengalami kenaikan lantaran pada 2021 lalu, jumlahnya sebesar 40 persen.
"Teman-teman yang bekerja contoh di daerah Semarang, yang utang masih 40 persen.
Sekarang yang berhutang itu itu hampir 60 persen," imbuhnya. (*)
Baca juga: Ajukan Gugatan, Buruh Minta PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Soal UMK 2022