Berita Blora
Empat Kades di Blora yang Sunat BLT BBM Disanksi Minta Maaf di Hadapan Warga
Sebanyak empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora yang melakukan pemotongan uang bantuan langsung tunai (BLT) BBM maupun BLT Dana Desa disanksi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Sebanyak empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang melakukan pemotongan uang bantuan langsung tunai (BLT) BBM maupun BLT Dana Desa dikenakan sanksi minta maaf.
Kepala desa tersebut diberi hukuman meminta maaf kepada keluarga penerima manfaat atau KPM.
Tak hanya itu, mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi.
Permintaan maaf pun langsung dilakukan empat kepala desa di hadapan KPM di Balai Desa Keser, Blora, Jawa Tengah, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Potongan BLT DD di Keser Blora Diakui Kades untuk Pembangunan Musala, Kini Dikembalikan ke Warga
Sanksi ini diberikan sebagai efek jera dan pembinaan bagi kepala desa se-Kabupaten Blora dari Pemkab Blora.
Suprapti seorang Kepala Desa Sumurboto, Kecamatan Jepon mengatakan, dirinya telah minta maaf kepada KPM dan mengakui perbuatannya itu adalah salah.
"Saya telah melakukan pemotongan BLT sebesar Rp50.000-Rp75.000 untuk diberikan kepada warga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai KPM," kata Suprapti, Selasa (4/10/2022).
Suprapti mengakui perbuatannya itu adalah salah.
Dirinya pun telah minta maaf kepada KPM.
Baca juga: Pemotongan BLT Terjadi Lagi di Blora, Kali Ini Dialami Penerima BLT Dana Desa
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Blora Irfan Agustian Iswandaru, mewakili Bupati Blora Arief Rohman mengatakan sanksi ini diberikan Pemerintah Kabupaten Blora sebagai bentuk teguran keras.
Tak hanya itu, hal itu menjadi pembinaan terhadap empat kades tersebut, agar tidak mengulangi hal serupa.
"Ini teguran bagi Kades, agar jangan mengulangi lagi, " tegasnya.
Irfan mengingatkan kepada Kades se-Blora sesuai arahan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, jangan ada lagi pemotongan dalam bentuk dan alasan apapun dari BLT yang diberikan dari Pemerintah kepada KPM.
"Dilarang keras memungut, apapun alasannya.
Sumbangan dalih apapun dilarang, sepenuhnya diserahkan KPM," imbuhnya. (*)
Baca juga: Terungkap! Ada Kepala Desa di Blora Terdata Terima BLT BBM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kades-mintaa-maaf-pemotongan-blt-di-blora.jpg)