Rabu, 8 April 2026

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Dokter Sebut Lesti Kejora Alami Cedera Kepala, Dirawat di Rumah Sakit

Dampak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ternyata cukup serius.

Editor: Pujiono JS
INSTAGRAM @rizkybillar
Rizky Billar (kanan) merasa kasihan dengan Lesti Kejora (kiri) dan berencana menunda anak kedua hingga empat tahun mendatang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dampak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ternyata cukup serius.

Dokter yang menangani sang biduanita mengatakan Lesti Kejora masih dirawat di rumah sakit usai mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Rizky Billar.

Baca juga: Lesti Kejora Ajukan Visum sebagai Bukti KDRT, Begini Prosedur Melakukan Visum

Baca juga: ART dan Teman Dekat Lesti Kejora Menyaksikan Rizky Billar Aniaya Istrinya Dua Kali

Baca juga: Dua Teman Dekat Lesti Kejora Diperiksa Polisi soal Dugaan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar

Sekarang beberapa dokter spesialis masih merawat istri Rizky Billar di RSU Bunda Jakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh dokter yang menangani Lesti Kejora, Puspa h Widyowati.

"Masih dalam perawatan beberapa dokter," kata Puspa H Widyowati kepada awak media, Sabtu (1/10/2022).

Pedangdut satu anak itu bahkan harus melakukan pengecekkan beberapa dokter kesehatan. Sebab Lesti Kejora mengalami cedera di kepala usai adanya dugaan KDRT.

"Dokter THT, dokter Orthopedi dan dokter spesialis saraf untuk cedera kepalanya," pungkas Puspa.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Lesti Kejora Alami Dugaan KDRT dari Rizky Billar, Bagaimana Kondisi Baby L?

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar bersekingkuh.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lesti Kejora Masih Jalani Perawatan, Dokter Sebut Sang Biduan Alami Cedera Kepala

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved