Berita Bisnis
Imbas Kenaikan Harga BBM, Aptrindo Jateng dan DIY Ancang-ancang Naikkan Biaya Sewa Angkutan 25 %
Aptrindo Jateng dan DIY bersiap menaikkan harga sewa angkutan sebesar 25 persen, imbas dari kenaikan harga BBM bersubsidi.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng dan DIY bersiap menaikkan harga sewa angkutan sebagai imbas dari kenaikan harga BBM bersubsidi Pertalite, Solar, dan Pertamax.
Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Aptrindo Jateng & DIY Agus Pratiknyo menyatakan, hasil perhitungan sementara, kenaikan harga sewa mencapai sekitar 25 persen.
"Kami sudah kalkulasi dari kenaikan 32 persen Biosolar ini, kami akan adjustment kenaikan harga ke customer 25 persen," kata Agus saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Pemerintah Mulai Salurkan BLT BBM Rp 600 Ribu, Begini Cara Mengecek Nama-nama Penerimanya
Baca juga: Sah, Harga BBM Jenis Pertalite, Pertamax dan Solar Bersubsidi Dinaikkan
Menurut Agus, rencana penyesuaian tarif sewa truk ini telah dirapatkan dengan anggota Aptrindo.
Hasil ini juga ditindaklanjuti pertemuan dengan para konsumen.
"Tetap mekanisme pasar. Customer yang akan menentukan apakah approve dengan (kenaikan) 25 persen itu," ungkapnya.
Dia menjelaskan, tarif baru yang direncanakan tersebut atas pertimbangan bahwa tidak hanya berdasarkan kenaikan harga BBM tetapi juga memperhitungkan faktor inflasi yang terjadi di Indonesia.
"Kami, pengusaha, dihadapkan pada kondisi kenaikan biaya sparepart, perawatan kendaraan, dampak kenaikan inflasi."
"(Dengan menaikkan harga sewa) dapat menutup operational cost," tambahnya.
Baca juga: Konsumsi BBM Bersubsidi Meningkat, Pertamina Pastikan Stok Pertalite dan Solar Aman
Baca juga: Driver Ojol Pati Berharap Kebagian Subsidi Upah dari Pemerintah, Imbas Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
Sementara itu, Agus berharap, keputusan menaikkan harga BBM yang telah diambil pemerintah diiringi dengan komitmen dalam memperbaiki tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.
Menurutnya, penyaluran BBM bersubsidi, khususnya untuk angkutan barang, perlu ditegakkan, penerima subsidi adalah mereka yang berhak sesuai Peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan, yaitu kendaraan dengan tanda nomor kendaraan warna dasar kuning.
Hal ini diharapkan agar pada praktik di lapangan, penyaluran BBM bersubsidi dapat benar-benar tepat sasaran.
"Demikian pula mengenai kebijakan pembatasan pembelian di setiap SPBU yang membingungkan dan penggunaan persyaratan pembelian yang ribet, semisal penggunaan aplikasi oleh para pembeli BBM bersubsidi, cenderung tidak melihat kondisi faktual di lapangan."
"Pemerintah harus segera mengkaji ulang dan segera memastikan tidak ada lagi kondisi-kondisi tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, para pelaku usaha angkutan barang juga berharap, pemerintah mengantisipasi efek domino dari kenaikan harga BBM.
"Pengalaman yang terjadi, semua ikut 'latah' dari efek kenaikan harga BBM bersubsidi, semua ikut menaikkan harga. Padahal, jika dicermati, beberapa harga di sektor tersebut hampir setiap periode telah menaikkan harga," ujarnya. (*)
Baca juga: Kepada Komnas Perempuan, Putri Candrawathi Mengaku Dirudapaksa dan Diancam Dibunuh Brigadir J
Baca juga: Ketemu Puan Maharai, Prabowo Buka Kemungkinan Duet Lagi dengan PDIP di Pilpres 2024
Baca juga: Bertanding dengan 10 Pemain, Persijap Jepara Tundukkan Tim Tamu Persekat Tegal dengan Skor 1-0
Baca juga: Manajemen Perkenalkan Pemain Persiku Kudus, Suporter Berharap Tahun Depan Bisa Naik Kasta ke Liga 2