Berita Pemalang
Pj Sekda Pemalang Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka setelah Terjaring OTT KPK
Pj Sekda Pemkab Pemalang Slamet Masduki mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan.
Editor:
rika irawati
KOMPAS.COM/Baktiawan Candheki
Karangan bunga bertuliskan 'Terima Kasih KPK' terpasang di depan kantor bupati Pemalang, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Jumat (12/8/2022). Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki ajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK.
"Kami juga memberikan masukan, terutama APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) sebagai pengawas internal untuk memberikan peringatan dan pengawasan."
"Lebih baik kita mencegah (korupsi) karena kalau sudah terjadi, tidak ada obatnya," ujar dia selepas pelantikan.
Sehari setelah dilantik, Pj Sekda ikut ditangkap oleh KPK bersama bupati Pemalang.
Dari tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai dalam pecahan rupiah senilai Rp 136 juta, tabungan Bank Mandiri berisi sekitar Rp 4 miliar, dan slip setor tunai Rp 400 juta, dan ATM atas nama Adi Jamal Widodo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjaring OTT KPK, Pj Sekda Pemalang Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan".