Berita Batang

Guru Agama SMP di Gringsing Batang Cabuli Murid. Korban Diduga Mencapai 30 Anak, Baru 7 Melapor

Oknum guru agama di sebuah SMP di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, diduga mencabuli puluhan siswinya.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo saat bertemu wartawan di Batang, Senin (29/8/2022). Yorisa membenarkan penangkapan guru agama sekaligus pembina OSIS di sebuah SMP di Gringsing, Batang, atas dugaan percabulan terhadap puluhan siswa. 

Pelaku terancam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Juga, Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Yorisa berjanji mengembangkan kasus itu dan memberi sosialisasi ke kepala sekolah serta guru untuk melakukan pendekatan ke siswi yang merasa menjadi korban. (*)

Baca juga: Hasil Dewa United Vs PSIS Semarang Babak Pertama 1-0: Gol Karim Rossi Assist Osman

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bansos Rp 24,17 Triliun, Cair Mulai Pekan Ini. Harga BBM Bersubsidi Positif Naik?

Baca juga: Pemkab Purbalingga Luncurkan Batik Motif Soedirman, Bakal Jadi Seragam Wajib ASN Setiap Kamis

Baca juga: Permainan Kentongan di UMP Banyumas Pecahkan Rekor Muri, Libatkan 3009 Mahasiswa Baru

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved