Berita Batang
Guru Agama SMP di Gringsing Batang Cabuli Murid. Korban Diduga Mencapai 30 Anak, Baru 7 Melapor
Oknum guru agama di sebuah SMP di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, diduga mencabuli puluhan siswinya.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
Pelaku terancam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Juga, Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Yorisa berjanji mengembangkan kasus itu dan memberi sosialisasi ke kepala sekolah serta guru untuk melakukan pendekatan ke siswi yang merasa menjadi korban. (*)
Baca juga: Hasil Dewa United Vs PSIS Semarang Babak Pertama 1-0: Gol Karim Rossi Assist Osman
Baca juga: Pemerintah Siapkan Bansos Rp 24,17 Triliun, Cair Mulai Pekan Ini. Harga BBM Bersubsidi Positif Naik?
Baca juga: Pemkab Purbalingga Luncurkan Batik Motif Soedirman, Bakal Jadi Seragam Wajib ASN Setiap Kamis
Baca juga: Permainan Kentongan di UMP Banyumas Pecahkan Rekor Muri, Libatkan 3009 Mahasiswa Baru