Persib vs PSIS

Gol Dewangga PSIS Dianulir saat Kontra Persib, Seperti Apa Aturan Lemparan ke Dalam atau Throw-in?

Pemain PSIS Semarang, Alfeandra Dewangga sempat menyarangkan bola ke gawang Persib Bandung melalui lemparan jauh namun gol dianulir wasit.

Tribunjateng.com/Franciskus Ariel Setiaputra
Aksi Alfeandra Dewangga Santosa saat memperkuat PSIS. Gol Dewangga melalui lemparan ke dalam atau throw-in dianulir wasit saat PSIS Semarang kontra Persib Bandung pada laga lanjutan Liga 1 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api Bandung, Sabtu (13/8/2022). 

4. Seorang pemain harus melakukan lemparan ke dalam memakai dua tangan dari belakang kepala.

5. Titik diambilnya lemparan ke dalam merupakan tempat di mana bola bergulir keluar lapangan.

Di luar syarat utama bagi seorang pemain ketika melakukan lemparan ke dalam, terdapat ketentuan lain sesuai aturan IFAB.

Baca juga: Babak Pertama Persib Vs PSIS 1-1: Gol Marukawa Jadi Penyeimbang

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi bola setelah masuk atau kembali ke dalam lapangan permainan, meliputi:

1. Seorang pemain yang melakukan lemparan ke dalam tidak boleh menguasai bola sebelum menyentuh pemain lain.

2. Pemain boleh melakukan lemparan ke arah lawan secara sengaja, dengan tidak berniat kasar atau mencederai lawan, untuk bisa menguasai bola setelah menyentuh pemain musuh.

3. Bola tidak boleh menyentuh tanah sebelum melewati garis setelah dilempar, jika terjadi lemparan dapat diulang atau diberikan kepada tim lawan.

4. Pemain lawan harus berjarak minimal 2 (dua) meter dari titik lemparan ke dalam dilakukan.

5. Bola dari lemparan ke dalam tidak bisa digunakan untuk mencetak gol secara langsung tanpa mengenai tubuh pemain mana pun.

Pada pertandingan Persib vs PSIS, wasit menilai bola tidak mengenai tubuh pemain sehingga dianulir seperti halnya pada poin terakhir, sehingga gol dianulir.(*)

Baca juga: Starting Line Up Susunan Pemain Persib Bandung Vs PSIS Semarang Liga 1 Sabtu 13 Agustus 2022

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved