Berita Cilacap

Emosi Kunci Motor Diambil, Pria Asal Cipari Cilacap Lempar Gelas ke Teman. Berujung di Kantor Polisi

Satreskrim Polres Cilacap mengamankan BG (36), pria asal Cipari, atas kasus penganiayaan.

TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan, saat jumpa pers di Mapolres Cilacap, Rabu (3/8/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Satreskrim Polres Cilacap mengamankan BG (36), pria asal Cipari, atas kasus penganiayaan.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, BG dilaporkan polisi karena melempar gelas hingga korban, berinisial DR, mengalami luka di bagian dahi.

Peristiwa itu terjadi saat mereka pesta miras di rumah M, di Desa Serang, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, 3 Juli 2022.

"Saat itu, BG bersama teman-temannya, berkumpul di rumah M. Mereka berkumpul sejak pukul 22.00 WIB sampai menjelang subuh, hingga mereka mabuk," jelas Suryo.

Baca juga: DLH Cilacap Pastikan Kebocoran Pipa BBM Pertamina di Jeruklegi Tak Ganggu Biota Sungai

Baca juga: Pertamina Kerahkan Puluhan Personel, Bersihkan Dampak Kebocoran Pipa BBM di Jeruklegi Cilacap

Saat berkumpul itu, tiba-tiba, BG cekcok dengan satu di antara mereka.

DR pun berusaha melerai. Namun, bukannya mereda, BG malah melempar gelas ke DR.

"Akibat lemparan gelas itu, DR menjadi korban. DR mengalami luka di bagian dahi, ada luka robekan sekitar 5 centimeter," kata Suryo.

Selain melemparkan gelas, BG juga sempat menodongkan pisau dapur kepada DR, sembari mengancam DR supaya tidak berisik.

Mendapat perlakuan itu, DR kemudian melaporkan aksi BG ke Polsek Cipari.

"Polisi mengamankan tersangka BG beserta barang bukti berupa pecahan gelas dan juga sebuah pisau dapur," ucap Suryo.

Baca juga: Rekomendasi 3 Warung Mi Ayam Enak di Cilacap: Ada Pilihan Mi Ayam Rendang hingga Berlauk Ceker

Baca juga: Pekerja Proyek Nyambi Jadi Pencuri Serbuk Katalis di Kilang Pertamina Cilacap. 2 Pelaku Masih Buron

Kepada polisi, BG mengakui kejadian tersebut. Saat peristiwa, BG mengaku dalam kondisi mabuk.

Saat itu, mereka menenggak tiga liter ciu.

"Saat itu emosi karena waktu saya mau pulang, kontak sepeda motor saya diambil sama teman," kata BG.

Akibat perbuatannya, kini BG harus mendekam di jeruji penjara.

BG dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

Baca juga: Baru Bayar Tunggakan Gaji Pemain, Persijap Jepara Lepas Pemain Senior, Tidak Mampu Bayar?

Baca juga: Makin Sering Terjadi! Embun Es Kembali Selimuti Dieng Banjarnegara, Sepekan Sudah Dua Kali Muncul

Baca juga: Cegah Cacar Monyet, Bandara Ahmad Yani Semarang Perketat Pemeriksaan Prokes Kedatangan Penumpang

Baca juga: Negatif Covid, 357 Jemaah Haji Kloter 29 Banyumas Bisa Langsung Pulang ke Rumah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved