Berita Banyumas
Pengadilan Agama Purwokerto Terima 4 Permohonan Poligami, Izin Istri Bukan Jaminan Dikabulkan
Pengadilan Agama Purwokerto menerima empat pengajuan izin poligami selama Januari-Agustus 2022.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pengadilan Agama Purwokerto menerima empat pengajuan izin poligami selama Januari-Agustus 2022.
Dari keempat usulan tersebut, tiga di antaranya telah diputus dan dikabulkan.
"Satu pengajuan yang belum diputus, saat ini masih dalam proses. Sebab, baru diajukan bulan Juli lalu."
"Namun begitu, tak bisa semua pengajuan poligami dikabulkan pengadilan."
"Jadi, ada alasan kumulatif dan ada alasan alternatif," kata Humas PA Purwokerto Asnawi, saat ditemui di kantornya, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Hattrick Medali Emas! Atlet Banyumas Sapto Yogo Juarai Nomor 400 Meter, Kini Bidik Estafet Universal
Baca juga: Kasus Babinsa di Karanglewas Rampas Uang Rp 64 Juta, Dandim Banyumas: Secara Kedinasan, Dia Baik
Baca juga: Hore! Tiket Masuk 3 Tempat Wisata di Banyumas Ini Turun Harga. Anak-anak Dapat Diskon 50 Persen
Alasan alternatif itu, dijelaskan Asnawi, di antaranya, istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri, dalam keadaan sakit-sakitan, atau istri tidak bisa punya keturunan.
Kemudian, syarat kumulatif adalah persetujuan dari istri bahwa istri tidak keberatan dimadu.
Ada pula surat pernyataan suami dapat berlaku adil.
"Namun, kadang, syarat alternatifnya tidak dipenuhi namun istri memberikan izin maka bisa saja dikabulkan."
"Jadi, meski istri punya anak, tidak sakit-sakitan, namun diizinkan istri, biasanya bisa dikabulkan," imbuhnya.
Menurut Asnawi, dalam kasus pengajuan poligami, majelis hakim harus bisa membaca situasi, mana istri yang dipaksa dan mana yang secara ikhlas mau dipoligami.
Sebab, pernah ada kejadian, istri memberikan izin secara tertulis. Namun, setelah dilakukan pendekatan secara psikologis, dia menangis dan mengaku terpaksa memberikan izin suami melakukan poligami.
Ini menjadi pertimbangan majelis hakim kemudian untuk menolak permohonan poligami. (*)
Baca juga: Putri Marino dan Arya Saloka Syuting Gadis Kretek di Kudus, Lokasi Syuting Ditutup untuk Umum
Baca juga: Rekomendasi 3 Warung Mi Ayam Enak di Cilacap: Ada Pilihan Mi Ayam Rendang hingga Berlauk Ceker
Baca juga: Carlos Fortes Ungkap Kondisi Cederanya, Pertama Kali Ikut Latihan Normal Skuat PSIS Semarang
Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan, Jalan Lingkar Salatiga Bakal Dilengkapi Rest Area. Rambu Juga Ditambah