Jumat, 24 April 2026

Berita Karanganyar

Masjid Argomedjono Tawangmangu Karanganyar Layak Jadi Benda Cagar Budaya

Masjid Argomedjono Tawangmangu Karanganyar ditetapkan layak jadi benda cagar budaya (BCB) tingkat kabupaten.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: mamdukh adi priyanto
tribunbanyumas.com/agus iswadi
Masjid Argomedjono yang berada di Kelurahan/Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Masjid Argomedjono Tawangmangu Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan layak jadi benda cagar budaya (BCB) tingkat kabupaten.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar tengah memproses Surat Keputusan (SK) penetapan sejumlah benda menjadi benda cagar budaya tingkat kabupaten, termasuk Masjid Argomedjono.

Sebelumnya, Disdikbud Karanganyar bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Sragen melakukan kajian sejumlah benda atau bangunan yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.

Namun demikian, tidak semua benda yang dikaji termasuk dalam benda cagar budaya.

Baca juga: Terapkan Kurikulum Merdeka, Pemkab Karanganyar Pilih Gelar KBM Lima Hari Sekolah

Beberapa yoni dan Masjid Argomejono yang layak menjadi benda cagar budaya kini dalam proses penetapan.

Kepala Seksi Cagar Budaya Disdikbud Karanganyar, Hastutiningdiyah Wijayatmi menyampaikan, sebelumnya dinas bekerja sama dengan TACB dari Sragen melakukan kajian terhadap 16 benda yang diduga sebagai cagar budaya. 

"Hasil kajian ada beberapa yang layak ditetapkan (sebagai benda cagar budaya) dan ada yang tidak.

Untuk yang layak ini baru proses pengurusan SK ke bagian hukum (Setda Karanganyar) serta proses koordinasi," katanya kepada tribunbanyumas.com, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Warga Sukoharjo Tepergok Anak-anak saat Hendak Bobol Kotak Amal Masjid di Jaten Karanganyar

Dia menuturkan, benda yang layak ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten di antaranya beberapa yoni yang tersebar di sejumlah lokasi dan Masjid Argomedjono Tawangmangu.

Lebih lanjut, Masjid Argomedjono Tawangmangu layak ditetapkan sebagai benda cagar budaya karena selain dari segi usia bangunan juga beberapa ornamen masjid masih asli semisal jendela pintu, kentongan dan bedug.

Masjid tersebut dibangun pada 1939. 

"Soal masjid kita tengah berkoordinasi dengan takmir dan yayasan bersedia atau tidak ditetapkan sebagai benda cagar budaya," terangnya.

Baca juga: Keren! Lima Jip Wisata Evakuasi Bus Wisata yang Alami Kecelakaan di Tawangmangu Karanganyar

Ada beberapa kriteria benda yang layak ditetapkan sebagai cagar budaya.

Hastuti menerangkan dari segi usia minimal benda tersebut berusia 50 tahun.

Kemudian memiliki nilai historis, keutuhan kondisi fisik, keunikan dari benda dan lainnya. (*)

Baca juga: Bus Rombongan Wisata dari Nganjuk Tabrak Warung Kelontong di Tawangmangu Karanganyar

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved