Berita Cilacap
Polisi Gadungan Tipu PNS di Cilacap, Janjikan Anak Korban Kerja Jadi Dosen UGM
Polisi gadungan NS (27) asal Maos, Cilacap menipu seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Cilacap, Jawa Tengah.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polisi gadungan NS (27) asal Maos, Cilacap menipu seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Cilacap, Jawa Tengah.
Korban seorang PNS berinisial TS (57) warga Kesugihan, Cilacap dijanjikan anaknya bisa bekerja jadi dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Korban dijanjikan anaknya bisa kerja jadi dosen asal dengan membayar miliaran rupiah.
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat korban bertemu tersangka di cucian mobil di daerah Kesugihan, Cilacap.
Baca juga: Terserempet Kereta Api, Begini Nasib Ibu-ibu di Gandrungmangu Cilacap

Saat pertemuan itu, keduanya saling bertukar nomor telpon.
Selang satu hari setelah pertemuan itu, tersangka menghubungi korban untuk melancarkan aksinya tersebut dengan mengaku sebagai anggota Polri.
"NS berpura-pura menjadi anggota Polri.
Ia menjanjikan anak TS yang bernama AR bisa masuk menjadi dosen PNS di Universitas Gadjah Mada," jelas Kompol Suryo, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Lagi, Damkar Majenang Cilacap Dipanggil untuk Bantu Lepas Cincin. Kali Ini di Jari ODGJ
Bukan tanpa syarat, NS meminta korban untuk memberikan uang sebesar Rp 150 juta.
Kemudian, pada Mei 2018, TS memberikan uang sebesar Rp 175 juta dengan harapan anaknya bisa masuk menjadi dosen di UGM.
Pada Juni 2018 tersangka datang ke rumah menyampaikan akan bertemu dengan Prof Ahmad, Rektor UGM dan kembali meminta uang.
Namun ketika TS menanyakan kepada NS kapan anaknya akan diangkat menjadi Dosen PNS, NS tidak dapat memberikan jawaban.
"Justru tersangka selalu meminta uang kepada korban secara terus menerus dari 2018 sampai 2020.
Hingga total uang sebesar Rp 1,71 miliar," kata Kompol Suryo.
Baca juga: Hanya untuk Mobil! Pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina Dibuka di Cilacap, Ini Syaratnya
Setelah membawa kabur miliaran rupiah uang milik korban, NS kemudian sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Setelah mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana penipuan, Satreskrim Polres Cilacap kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pelaku.
"Pada Rabu 23 Juni 2022 pukul 22.00 WIB didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat makan Up Normal Jalan S Parman Cilacap.
Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut," beber Wakapolres.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP karena penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)
Baca juga: Rumah Warga Bulusari Cilacap Ludes Terbakar, Gabah 7 Kuintal dan Uang Rp 12 Juta Ikut Ludes