Berita Semarang
Ribet Urus SKKH, Penjual Hewan Kurban di Kota Semarang Berharap Petugas Jemput Bola Datangi Lapak
Sejumlah pedagang hewan kurban musiman di Kota Semarang mengaku masih bingung prosedur pengurusan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah pedagang hewan kurban musiman di Kota Semarang mengaku masih bingung prosedur pengurusan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Pedagang hewan kurban di wilayah Gunungpati, Agus Riyanto mengatakan, permintaan hewan kurban menjelang Iduladha sudah mulai banyak.
Hanya saja, dia masih kesulitan mendapatkan SKKH.
Padahal, masjid-masjid ataupun calon pembeli seringkali menanyakan SKKH saat melakukan transaksi pembelian.
"Kami sudah sampaikan ke PPL (penyuluh pertanian lapangan). Katanya, SKKH berlaku sehari, diberikan waktu mau kirim. Kalau ngirim banyak kambing, nunggu surat kan repot," ujar Agus, Minggu (3/6/2022).
Baca juga: Petugas Kesulitan Cari Pecahan Rp 500, Tarif Tunai Trans Semarang Naik Jadi Rp 4.000
Baca juga: Barang Koleksi Menpan RB Tjahjo Kumolo Tersimpan Rapi di Rumah Semarang, Mulai Lukisan hingga Motor
Dia mengatakan, sudah ada sosialisasi mengenai penerbitan SKKH namun belum begitu jelas.
Hewan yang hendak diperiksa, katanya, harus dibawa ke kantor. Tentu saja, hal itu menambah biaya.
Dia berharap, penerbitan SKKH bisa dimudahkan dengan petugas mendatangi atau mengecek ke setiap lapak agar memudahkan pedagang.
"Mungkin, sekarang, sudah ada perubahan. Harapannya, petugas datang ngecek. Kalau sehat, dikasih surat. Sejauh ini sih hewan sehat-sehat, cuma kami butuh kejelasan SKKH karena masjid juga minta," paparnya.
Tak hanya penerbitan SKKH di dalam kota, pedagang yang mendatangkan hewan dari luar kota pun cukup kesulitan mendapatkan SKKH.
Pedagang hewan kurban di Ngaliyan, Agung Suhendro mengaku juga belum mendapat SKKH.
Agung mendatangkan hewan dari luar kota.
Namun, saat hewan-hewan itu dibawa ke Semarang, pasar hewan di kabupaten asal tutup sehingga dia belum bisa mengambil SKKH.
"Surat dari sana belum, masih proses karena dokter hewannya tutup, sedangkan kami harus membawa untuk dijual," ungkapnya.
Sementara, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang telah menerbitkan SOP SKKH untuk hewan rentan PMK.
Dalam surat yang dilayangkan tertanggal 15 Juni 2022 tentang SOP penerbitan SKKH untuk hewan rentan PMK disebutkan, pemohon SKKH menyertakan fotokopi KTP penjual.
Hewan berlokasi di Semarang atau minimal telah berada di Semarang selama tiga bulan.
Baca juga: Proyek Tol Semarang-Demak Capai 85 Persen, Uji Coba Direncanakan November 2022
Baca juga: Luas TPA Jatibarang Semarang Terus Menyusut, Diperkirakan 2 Bulan Lagi Tak Bisa Terima Sampah Baru
Penerbitan SKKH akan dilakukan jika hewan tidak menunjukan gejala klinis.
Sementara, hewan dari luar wilayah, hanya boleh dari daerah yang tidak ada gejala klinis PMK.
Untuk pengiriman hewan luar kota, dilengkapi rekomendasi dari daerah tujuan.
Hewan harus langsung diangkut ke daerah tujuan dan tidak boleh berhenti atau transit di daerah wabah.
Pemohon mendaftar ke petugas administrasi dengan membawa surat keterangan hasil pemeriksaan hewan dari puskeswan.
Pelayanan penerbitan SKKH dilakukan saat jam kerja dan tidak dipungut biaya. SKKH berlaku 1x24 jam.
Dijelaskan dalam surat tersebut, teknis pemberian SKKH, peternak menghubungi PPL melalui WA meliputi nama, NIK, alamat kandang, jenis hewan, jumlah hewan, status hewan, nama penerima hewan, nomor HP penerima kurban, dan lokasi pemotongan.
Jika petugas tidak memeriksa hewan, peternak mengirim video dan foto yang memperlihatkan waktu dan lokasi hewan pada hari penerbitan SKKH.
Lokasi pengambilan SKKH bisa dilakukan di posko PMK Gunungpati, Puskeswan Gayamsari, atau Dispertan Kota Semarang.
Sebelumnya, Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur meminta pedagang bisa segera mengurus SKKH demi keamanan bersama.
"Memang, ada banyak kesulitan sekarang urus SKKH. Ini kewajiban karena mau tidak mau ini menunjukan hewan yang ia bawa adalah hewan yang sehat," terangnya.
Menurut Hernowo, sejumlah pedagang beralasan ketinggalan atau baru akan diurus.
Dia meminta para pedagang hewan kurban ini bisa segera mengurus ke dinas daerah asal hewan ternak dan ke keluruhan untuk izin pendirian lapak.
"Harus kulanuwun dengan lurah, apakah wilayah dimungkinkan untuk tempat jualan sementara. Kedua, kami pastikan mereka harus bawa SKKH."
"Kami akan keliling melihat hewan-hewan yang sakit. Konteksnya, untuk melindungi para konsumen," terangnya. (*)
Baca juga: Motor dan Rumah Warga Bulupayung Cilacap Terbakar, Api Muncul dari Korsleting Listrik
Baca juga: Babak Pertama, PSIS Semarang Unggul 1-0 dari Bhayangkara FC Berkat Gol Wawan Febrianto
Baca juga: Duh! Gara-bara Visa, 46 WNI Dideportasi saat Jalani Rangkaian Ibadah Haji. Sudah Pakai Ihram
Baca juga: Selamat! Pasangan Baru Ganda Putri Apriyani/Fadia Raih Juara Pertama di Malaysia Open 2022