Berita Pekalongan

Kolam Renang Tirta Sari Pekalongan, Riwayatmu Kini

Kolam Renang Tirta Sari Kota Pekalongan, akhirnya dibongkar setelah lebih dari empat tahun dalam keadaan mangkrak.

ist/dok diskominfo kota pekalongan
Alat berat atau ekskavator membongkar bangunan Kolam Renang Tirta Sari Kota Pekalongan. Bangunan kolam renang ini sudah mangkrak empat tahun lebih. 

TRIBUNBANYUMASA.COM, PEKALONGAN - Kolam Renang Tirta Sari Kota Pekalongan, akhirnya dibongkar setelah lebih dari empat tahun dalam keadaan mangkrak.

Kolam Renang Tirta Sari Pekalongan ini sempat hits pada zamannya.

Namun karena suatu hal, Kolam Renang Tirta Sari Pekalongan ditutup, bangunan pun mangkrak selama empat tahun.

Bangunan itu dibongkar karena dikhawatirkan akan membahayakan.

Baca juga: Dua Kurir Ganja Ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Pekalongan, Bawa Dua Paket Seberat 155,44 Gram

Alat berat atau ekskavator membongkar bangunan Kolam Renang Tirta Sari Kota Pekalongan. Bangunan kolam renang ini sudah mangkrak empat tahun lebih.
Alat berat atau ekskavator membongkar bangunan Kolam Renang Tirta Sari Kota Pekalongan. Bangunan kolam renang ini sudah mangkrak empat tahun lebih. (ist/dok diskominfo kota pekalongan)

Aset bangunan kolam renang ini merupakan milik Pemerintah Kota Pekalongan.

Kepala Bidang Pengelolaan Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Rizka Septia Ningrum mengatakan, Kolam Renang Tirta Sari ini sudah tidak bisa digunakan kembali. 

Namun asetnya masih memiliki nilai jual.

Ia menambahkan, Wali Kota Pekalongan sudah menginstruksikan untuk melakukan optimalisasi aset pemerintah kota yang mangkrak.

"Wali kota menghendaki untuk kolam renang ini tidak dibangun buru-buru.

Nanti peruntukannya untuk apa belum kami ketahui.

Namun informasi pencatatan asetnya masih di Dinparbudpora (Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga)," kata Rizka, dalam keterangan tertulis yang diterima tribunbanyumas.com.

Baca juga: IAIN Pekalongan Resmi Jadi UIN KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur

Terkait pembongkaran, kata dia, pemerintah kota tidak mengeluarkan anggaran untuk pembongkaran bangunan Kolam Renang Tirta Sari.

Karena bangunan tersebut masih memiliki nilai jual, sehingga dilakukan lelang dengan nilai paling rendah Rp 230 juta.

Setelah masuk ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dilelang nilai jualnya menjadi Rp 652,8 juta.

Baca juga: Manfaatkan! Ada Diskon bagi Peserta JKN-KIS Pekalongan saat Menginap dan Belanja di 5 Tempat Ini

Sementara proses pembongkaran maksimal 90 hari kerja dan surat perintah kerja sudah keluar sejak 25 Mei 2022.

"Kami hadirkan tim penilai (appraisal) untuk menilai aset atau bangunan kolam renang ini.

Setelah itu kami ajukan ke KPKNL untuk lelang terbuka, dan akhirnya didapat PT yang menang lelang untuk membongkar kolam renang ini," imbuhnya.(*)

Baca juga: Sindikat Maling Pembobol Minimarket Yang Beraksi di 9 Daerah di Jabar-Jateng Dibekuk di Pekalongan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved