Berita Jepara
Edarkan Sabu di Jepara, Warga Karimunjawa Ditangkap
Seorang pengedar sabu berinisial H (45) asal Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Seorang pengedar sabu berinisial H (45) asal Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng.
H diduga telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jepara.
Baca juga: Usai Warga Karimunjawa Jepara Ditangkap Karena Edarkan Sabu, Polda Jateng Buru Bandar Warga Semarang
Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menyampaikan, penangkapan itu terjadi di kos tersangka di Desa Krapyak, Tahunan, Jepara pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, tim menemukan dua buah alat timbangan digital.
Kemudian, pihaknya melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif.
Baca juga: Petani di Banjarnegara Tertembak saat Mencabut Rumput, Diduga Korban Salah Tembak Pemburu Babi Hutan
Penggeledahan itu juga disaksikan sejumlah saksi.
Saat diperiksa, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah pribadinya, di Karimunjawa, Jepara.
"Tim mengarah ke sana di TKP 2 (Karimunjawa).
Dilakukan penggeledahan dan tim menemukan 5 paket yang diduga sabu," kata Iqbal kepada Tribun, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Lagi! Bentrok Pemuda Usai Pentas Dangdut di Jepara, Dua Orang Terluka
Kepada polisi, kata dia, tersangka mengaku mendapat sabu dari pria berinisal KW, di Semarang.
Dari penggeledahan di kos dan rumah tersangka, polisi telah menyia sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 5 paket sabu seberat 1,5 gram, 2 alat timbangan digital, 5 bungkus plastik klip, 1 bong, 2 selotip, 1 tempat sabu, 1 korek api, 1 ponsel pintar, dan 1 kartu ATM.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sabu-sabu-1.jpg)