Rabu, 13 Mei 2026

Berita Cilacap

Diseruduk Honda CB dari Belakang di Jeruklegi Cilacap, Pengendara Honda Vario Tewas

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Madukara Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Minggu (22/5/2022) sore, sekira pukul 16.30 WIB.

Tayang:
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
(autoaccident.com)
Ilustrasi kecelakaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Madukara Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Minggu (22/5/2022) sore, sekira pukul 16.30 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda CB 150 dan Honda Vario.

Kanit Gakkum Ipda Adim Haryoko menuturkan, saat kecelakaan, motor Honda CB 150 bernomor polisi (nopol) R 4898 WP dikendarai Suhrul (17), warga Desa Sumingkir, Jeruklegi.

Sementara, Honda Vario bernopol R 5154 WP, dikendarai Yoyo Kartiman (50), warga Gunungsimping, Cilacap.

Menurut Adim, kecelakaan terjadi saat Honda CB 150 melaju dalam kecepatan tinggi dan membentur Honda Vario didepannya yang sedang memutar balik arah.

"Semula, Honda CB melaju dari barat ke timur dalam kecepatan tinggi. Dan, searah di depanya, melaju Honda Vario."

"Saat itu, Honda Vario memutar balik arah. Karena jarak sudah dekat maka terjadi benturan," jelas Adim dalam rilis yang diterima, Senin (23/5/2022) siang.

Baca juga: Tingkatkan Kewaspadaan Warga pada Penyakit Menular, Ini yang Dilakukan Pemkab Cilacap

Baca juga: Dinkes Cilacap Ajak Warga Rajin Cuci Tangan untuk Cegah Hepatitis Akut Misterius

Baca juga: Jatuh dari Perahu, Penambang Pasir Hilang di Sungai Serayu Adipala Cilacap

Benturan itu mengakibatkan kedua pengendara sepeda motor mengami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap.

Menurut Adim, Yoyo mengalami luka berat pada bagian kepala dan memar pada bagian wajah.

Yoyo sempat tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara Suhrul, mengalami luka ringan berupa memar di bagian wajah sebelah kiri.

Adim mengatakan, kasus ini masih ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Cilacap.

Penyidik pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya motor yang terlibat kecelakaan dan surat-surat kendaraan. Juga, memintai keterangan sejumlah saksi. (*)

Baca juga: ATURAN BARU! Nama di KTP Tak Boleh Satu Kata tapi Tak Boleh Lebih dari 60 Huruf

Baca juga: Empat Kelurahan di Kota Tegal Tergenang Rob sejak Minggu, Diperkirakan Berlangsung hingga Selasa

Baca juga: Siap-siap! Beri Uang ke Pengemis di Banyumas Bisa Kena Denda Rp 50 Juta. Berlaku Juni 2022

Baca juga: SELAMAT! Indonesia Kokoh di Peringkat 3 Hasil Akhir Perolehan Medali SEA Games 2021

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved