PPDB Jateng 2021

Pembuatan Akun Dimulai 15 Juni 2022, Ini Jadwal dan Syarat PPDB Online SMA dan SMK Negeri di Jateng

Disdik Provinsi Jawa Tengah merilis informasi terbaru terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk tingkat SMA dan SMK.

Editor: rika irawati
jateng.demo.siap-ppdb.com
Tampilan website PPDB online SMA dan SMK di Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Tengah merilis informasi terbaru terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk tingkat SMA dan SMK.

Melalui situs jateng.demo.siap-ppdb.com, Disdik Jateng mengungkap jadwal proses PPDB, mulai dari penetapan zonasi hingga daftar ulang.

Selain itu, juga diungkapkan persyaratan yang harus disiapkan calon siswa baru untuk mengikuti seleksi.

Dikutip Kompas.com dari website tersebut, ada empat jalur seleksi yang diterapkan, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi.

Baca juga: Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan PPDB, Laporan Bisa Disampaikan via Daring

Baca juga: Ganjar Gelontorkan Ratusan Miliar untuk Siswa SMA/SMK Swasta di Jateng

Baca juga: Bisa Jadi Pertimbangan, Ini 8 SMA/SMK Terbaik di Cilacap Berdasarkan Nilai UTBK 2021

Berikut rincian jadwal, persyaratan, dan tata penyelenggaraan PPDB Jateng 2022 jenjang SMA SMK Negeri:

Jadwal PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

  • Penetapan Zonasi: 15 Mei 2022.
  • Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022.
  • Pengajuan akun dan verfikasi berkas dan aktivasi akun: 15-28 Juni 2022.
    Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri.
  • Pendaftaran dan perubahan pilihan: 29 Juni 2022 pukul 07.00-16.00 WIB sampai 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran).
  • Evaluasi Pengaduan: 2-3 Juli 2022.
  • Pengumuman Hasil: 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB.
  • Daftar Ulang: 5-7 Juli 2022.
  • Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023: 18 Juli 2022.


Jalur Seleksi PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

Terdapat empat jalur PPDB diterapkan sebagai metode pendaftaran calon peserta didik, yaitu:

  1. Jalur zonasi.
    Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
  2. Jalur afirmasi.
    Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu, inklusi, dan Mitra Warga (MBR) mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
    Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali).
  4. Jalur prestasi.
    Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.

Persyaratan PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

Calon peserta didik dan orang tua dapat memperhatikan kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:

Persyaratan Umum PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

  1. Buku Rapor SMP/sederajat;
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki);
  7. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Mulai 11 Juli 2022, Jam Belajar Tatap Muka SD dan SMP di Karanganyar Kembali Normal

Baca juga: Siap Jajal Kekuatan Arema FC, PSIS Semarang Bertolak ke Malang. Boyong 23 Pemain Tanpa Pemain Asing


Syarat Khusus PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA Jalur Afirmasi

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  2. Calon peserta didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
  3. Calon peserta didik baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  4. calon peserta didik baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  5. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.


Syarat Khusus PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
  2. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.


Syarat Khusus PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA Jalur Prestasi

Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved