Berita Pati

Pemdes Dukuhseti Pati Caplok Lahan SDN 02, Konon untuk Tempat Parkir Balai Desa

Sejumlah wali murid dan anggota Komite SD Negeri Dukuhseti 02, Desa/Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, melakukan aksi protes, Selasa (17/5/2022).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Sejumlah wali murid dan anggota komite SDN Dukuhseti 02 Pati memasang poster di halaman sekolah, Selasa (17/5/2022). Mereka memprotes pemerintah desa setempat yang mencaplok halaman sekolah untuk tempat parkir. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Sejumlah wali murid dan anggota Komite SD Negeri Dukuhseti 02, Desa/Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, melakukan aksi protes, Selasa (17/5/2022).

Mereka mengecam perluasan balai desa yang memakan lahan sekolah.

Aksi ini dilakukan di lingkungan sekolah, di dekat proyek dikerjakan.

Di gerbang sekolah, mereka memasang karton putih bertuliskan tuntutan agar lahan sekolah yang sudah dipondasi untuk keperluan perluasan balai desa, dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas sekolah.

Ada pula tuntutan untuk menyelesaikan status tanah SD yang saat ini masih jadi sengketa.

"Lindungi hak pendidikan dan prestasi anak-anak kami. #WaliMuridMelawan #AnakButuhFasilitas," bunyi satu di antara poster yang dipasang.

Di tengah lapangan sekolah, terdapat spanduk besar bertuliskan "Mosok Prestasi Diijoli Lahan Parkir? (Masa prestasi ditukar dengan lahan parkir)".

Informasi yang beredar, lahan di halaman sekolah yang terkena proyek tersebut seluas 7,10 x 20 meter.

Rencananya, lahan tersebut hendak dijadikan lahan parkir sepeda motor balai desa.

Baca juga: Sedang Kencing, Pemuda Rembang Tenggelam di Sungai Juwana Pati, 4 Hari Belum Ditemukan

Baca juga: Wanita Pati Tarik Jaket Maling Perhiasan yang Nyamar Petugas Bansos, Selanjutnya Ini yang Terjadi

Baca juga: Suporter Persipa Pati Ancam Demo, Buntut Tidak Layaknya Stadion Joyokusuma Menggelar Liga 2 

Baca juga: Wanita asal Pati Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ditinggal Suami Merantau ke Papua

Di sekeliling area tanah tersebut telah dibangun batas berupa pondasi.

Ketua Komite SDN Dukuhseti 02 Yong Sumarsono mengatakan, pembuatan pondasi di lahan halaman tersebut telah mengganggu kegiatan di sekolah.

"Kegiatan di SD sangat terganggu karena lokasi itu sangat kami butuhkan, lapangan tidak cukup, bahkan di situ ada lokasi olahraga lompat tinggi juga," kata dia.

Menurut Yong, berkurangnya area halaman yang juga digunakan sebagai lapangan SD membuat kegiatan olahraga jadi terganggu.

Selain untuk lompat tinggi, pembangunan tersebut juga menganggu olahraga sepak takraw yang selama ini menjadi andalan dan membuahkan banyak prestasi siswa.

Yong mengatakan, upaya penyelesaian sengketa lahan sekolah dan pihak desa ini sebenarnya telah dilakukan dengan fasilitator dari pemerintah kabupaten.

Pihaknya sudah dua kali dipanggil menghadiri musyawarah penyelesaian. Namun, menurutnya, dua kali pula tak ada titik temu.

"Tahu-tahu, datang orang dari dinas (pendidikan), camat, dan kades, untuk mengukur dan meminta tanda tangan dari kepala sekolah. Katanya, mau dibuat parkir untuk balai desa."

Saya, selaku komite, menuntut kepala sekolah supaya tanda tangannya dicabut, tanah dikembalikan pada fungsi semula, untuk kegiatan SDN Dukuhseti 02," ujar dia.

Yong mengatakan, sebelum dengan pihak balai desa, sekolah tersebut juga menghadapi sengketa lahan dengan seorang warga bersama Sunari.

"Yang sengketa SD dengan Bapak Sunari, kok anehnya tanah ini dicaplok pihak ketiga."

"Saya mohon, pemerintah segera menyelesaikan sengketa tanah antara SD Dukuhseti 02 dengan pemilik sertifikat atas nama Bapak Sunari, diselesaikan secara hukum, bila perlu, lewat pengadilan."

"Menurut kami, terbitnya sertifikat itu banyak kejanggalan. Akan diuji kebenarannya di pengadilan," ujar Yong.

Mediasi Mentok

Sementara, Kepala SDN Dukuhseti 02 Supriyadi mengakui, sengketa lahan dengan pihak desa ini mengganggu aktivitas sekolah.

"Hari ini, siswa tidak masuk. Saya baca di grup SD, atas nama Komite dan wali murid, mereka mogok (masuk sekolah) karena kasus ini," kata dia, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Cegah Hepatitis Akut di Kudus, Abdul Hakam Minta Makanan yang Dijual di Sekolah Terbungkus

Baca juga: Lantik Rektor Unsoed Purwokerto, Nadiem Minta Sodiq Ciptakan Iklim Belajar Aman dari Kekerasan

Baca juga: Presiden Jokowi Perbolehkan Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Gibran: Solo Safety Dulu

Baca juga: Hilang Dua Hari, Bocah 1,5 Tahun di Ulujami Pemalang Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi

Menurutnya, dampak paling terasa akibat perselisihan dengan pihak desa adalah kegiatan ekstrakurikuler sepak takraw.

"Kegiatan ekskul terganggu karena ada dua lapangan sepak takraw yang merupakan andalan SD kami, bahkan kami ditunjuk KONI sebagai pusat pengembangan sepak takraw di Pati," jelas dia.

Jika dirunut, lanjut Supriyadi, permasalahan ini mulai muncul pada Februari 2021.

Awalnya, pihak desa meminta 3-5 meter lahan sekolah.

"Saya menyampaikan, kalau minta dengan cara itu ya berhadapan dengan saya. Jadi, saya minta agar kepala desa membuat permohonan, meminta pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, lahan berapa yang dikehendaki."

"Kalau dinas memberi, saya tidak berhak melarang karena saya hanya pelaksana tugas di sini," kata dia.

Pada Rabu (30/3/2022) lalu, Kantor Kecamatan Dukuhseti memfasilitasi pertemuan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah.

Supriyadi, selaku kepala sekolah, hadir dalam pertemuan tersebut.

"Singkat cerita, diputuskan bahwa desa diberi lahan yang (saat ini sudah) dipondasi itu. Dengan catatan, semua (aset SD) yang terdampak, desa bersedia mengganti atau memindahkan."

"Dalam berita acara tidak tercantum tapi dalam notula saya, tercantum," jelas dia.

Karena ada janji secara lisan dari pihak desa akan mengganti atau memindahkan aset yang terdampak perluasan tanah balai desa, lanjut Supriyadi, pihaknya memalang area tanah tersebut dan memberi tulisan agar tempat itu dikosongkan sampai ada penyelesaian.

Dikonfirmasi, Kepala Desa Dukuhseti Ahmad Rifa’i mengaku kaget ketika ada pemberitaan yang mengatakan bahwa balai desa mencaplok tanah milik SD.

"Kalau bicara riil, tanah itu kan atas nama perorangan, meskipun masih perlu diklarifikasi, dipastikan. Kalau desa dianggap mencaplok, tidak benar."

"Desa menambah itu kan atas dasar surat kesepakatan yang dibuat, yang dihadiri camat, perwakilan Disdik, korwilcam, kepala sekolah juga," kata dia ketika dihubungi via sambungan telepon, Rabu.

Dalam berita acara pertemuan di kantor kecamatan pada Maret lalu itu, disepakati bahwa balai desa mendapat tambahan tanah seluas 7,10 x 20 meter.

"Ketika melihat secara fisik ada garis pondasi, itu sebagai tanda batas. Itu pun desa melakukan bukan semaunya sendiri, melainkan atas petunjuk dan arahan dari pihak kecamatan," tegas Rifa’i.

Ketika ditanya apakah penambahan lahan tersebut memang akan digunakan untuk tempat parkir, ia mengatakan, belum fokus tentang itu.

"Kalau isu yang digoreng itu hanya untuk kepentingan parkir, itu dari rasan-rasan (pembicaraan ringan untuk berangan-angan), kalau desa ada tambahan sedikit untuk lahan parkir kan enak ya."

"Tapi, itu bukan upaya yang kudu, harus. Melainkan, melalui komunikasi atau melalui rembukan yang etis, bukan ngoyok (memaksa)," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved