Berita Blora
Soal Dugaan Korupsi Rp 3 M yang Dilakukan Pasangan Polisi di Blora, Kapolres Enggan Berkomentar
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret dua anggotanya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret dua anggotanya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dua anggota polisi yang merupakan sepasang suami istri tersebut diduga menyelewengkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 senilai Rp 3 miliar.
Suami istri anggota Polres Blora yakni Briptu Eka Mariyani dan Bripka Etana Fani sudah ditahan Kejaksaan Negeri Blora.
Namun saat ini, mereka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 miliar.
Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 miliar yang belum dikembalikan.
Baca juga: Investasi Online Rp 3 Miliar Pakai Dana Polres Blora, Polisi Pasangan Suami Istri Ditahan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko menceritakan dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.
Ia membeberkan peran kedua anggota Polres Blora tersebut.
"Peran si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP," ucap Jatmiko di kantornya, Rabu (11/05/2022).
Dikatakannya, seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening kas negara.
"Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," terangnya.
Baca juga: Unik! Pos Pelayanan Mudik Lebaran 2022 di Blora Mirip Rumah Hobbit
Jatmiko menjelaskan, uang tersebut oleh sang suami Etana Fani tidak disetorkan.
Uang tersebut malah digunakannya untuk investasi selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
"Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," jelasnya.
Jatmiko menuturkan, selama proses penyetoran uang tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 juta.
Hasil tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil yang saat ini telah disita untuk barang bukti.
"Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta.
Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.
Baca juga: 7 Tips Motor Tetap Prima Setelah Mudik Lebaran
Ditambahkannya, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun.
Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.
"Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun.
Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp 17 miliar.
Namun, uang yang disetorkan di angka Rp 14 miliar.
Jadi ada selisih Rp 3 miliar," jelasnya.
Baca juga: Viral Emak-emak Buang Sampah di Jalan Pekalongan, Wali Kota: Viralkan! Biar Kapok
"Keduanya merupakan suami - istri.
Suami yakni Etana Fani bertugas di bagian Humas Polres Blora.
Sedangkan Istrinya yakni Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora.
Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Diungkapkannya, untuk saat ini keduanya dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 junto 55 UU Tipikor.
"Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara," imbuhnya.
Baca juga: Buat Kamu Siswa SMA Multitalenta, Buruan Daftar AHM Best Student yang Bergengsi
Adapun berkas dugaan korupsi dua anggota polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Rabu, (11/5/2022).
Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.
Untuk Barang Bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil warna putih, ponsel dan beberapa dokumen.
Selain itu, buku rekening juga ikut disita. (*)