Berita Semarang
Mahasiswa Kampus Negeri di Semarang Diamankan Polisi, Jadi Pelaku Begal Payudara
Begal payudara diamankan setelah beraksi di depan minimarket di area pusat perbelanjaan di Pekunden, Kota Semarang, Sabtu (7/5/2022) malam.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Begal payudara diamankan setelah beraksi di depan minimarket di area pusat perbelanjaan di Pekunden, Kota Semarang, Sabtu (7/5/2022) malam.
Dari keterangan, begal payudara tersebut ternyata seorang mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.
Mahasiswa tersebut bernama Alfian Ulinnuha (19), warga Kabupaten Demak.
Alfian berbuat asusila kepada seorang perempuan yang merupakan marketing bank, di depan minimarket di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Pekunden.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Alfian diamankan petugas Patwal dan Samapta yang bertugas di Pos Polisi Citraland, setelah mendapat laporan dari korban.
Saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5/2022), Alfian hanya tertunduk.
Baca juga: Guntur Triaji Gabung, PSIS Semarang Kini Punya Banyak Pilihan untuk Lini Tengah
Baca juga: Ditinggal Mudik, Rumah di Tlogomulyo Semarang Disatroni Maling. Emas 100 Gram dan Motor Raib
Baca juga: Mobil Sedan Terbakar di Tol Semarang-Solo: Warga Lihat Cahaya Merah dari Bawah Jembatan Susukan
Baca juga: Bikin Warga Panik, Pemuda dari Demak Tiba-tiba Naik Jembatan Flyover di Bangetayu Kota Semarang
Irwan menjelaskan, kejadian berawal ketika korban sedang mempresentasikan produknya kepada Alfian yang diprospek sebagai nasabah.
Saat sedang presentasi, korban merasa area sensitifnya ada yang memegang.
"Awalnya, korban menganggap hal itu tidak disengaja sehingga menghindar," jelas Irwan.
Namun, bukannya meminta maaf, Alfian justru meminta lagi ke korban untuk memegang area vital.
"Ketika menghindar, pelaku berbisik, satu lagi dong sebelah kanan," ujarnya menirukan ucapan pelaku.
Ucapan Alfian ini membuat korban tidak terima dan berteriak.
Saat itulah, Alfian ditangkap dan diamankan petugas sektor patroli Samapta yang sedang bertugas di lokasi, dalam rangka pengamanan malam Minggu.
"Tersangka terancam pidana sembilan tahun dan dijerat Pasal 289, 281 KUHP," tuturnya.
Saat ditanya Kapolrestabes, Alfian membenarkan pernyataan Irwan.
Dia tidak menepis bahwa saat diawal melakukan tindakan bejat, korban menganggap tidak sengaja dan menghindar.
Dirinya juga tidak mengelak bahwa telah membisikan ke korbannya untuk meminta lagi.
"Sekali lagi mbak," kata mahasiswa Matematika semester 4 itu, dihadapan awak media. (*)
Baca juga: Berkah Libur Lebaran, Tempat Wisata Rintisan Curug Sumba Purbalingga Kebanjiran Pengunjung
Baca juga: Gagal Curi Poin Pertama dari Tim Thomas Singapura, Sinisuki Ginting Akui Keunggulan Loh Kean Yew
Baca juga: Pemain Inikah yang Dimaksud Ebes Anto Terbaik dari Jateng? PSIS Semarang Kirim Kode Kuat
Baca juga: Bilqis Prasista Sempurnakan Kemenangan Tim Uber Indonesia, Unggul 5-0 dari Prancis