Berita Olahraga
WADA Kirim Surat, Indonesia Terancam Lagi Tak Boleh Kibarkan Merah Putih di Event Olahraga
Indonesia kembali terancam tak bisa mengibarkan bendera Merah Putih dalam event olahraga internasional.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Indonesia kembali terancam tak bisa mengibarkan bendera Merah Putih dalam event olahraga internasional.
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menilai, aturan yanga berlaku saat ini masih belum sejalan dengan Wada Code 2021.
Hal ini disampaikan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari.
Okto, sapaan akrab Raja Sapta, mengetahui hal itu setelah menerima surat tembusan dari WADA.
Isi dari surat tersebut adalah pemberitahuan bahwa Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mendapat Laporan Tindakan Korektif karena aturan yang berlaku saat ini masih belum sejalan dengan WADA Code 2021.
Secara garis besar, IADO, yang dulunya bernama LADI, saat ini dalam pengawasan karena aturan yang mereka terapkan masih belum sejalan dengan WADA Code 2021.
Baca juga: Tak Sempurna! Tak Ada Merah Putih saat Perayaan Rampungnya Puasa 19 Tahun Juara Piala Thomas
Baca juga: Masih Disanksi WADA, Indoneia Tak Boleh Kibarkan Merah Putih saat Lawan Kamboja di Piala AFF 2020
Menanggapi surat tembusan dari WADA, Okto langsung memberi teguran keras kepada IADO.
Sebab, Indonesia kini terancam lagi tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih di event olahraga internasional.
"Saat ini, Merah Putih terancam tak bisa berkibar lagi. Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan sebelum 23 Juni, Indonesia terancam sanksi dan tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih lagi," kata Okto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/5/2022).
"Saya mengimbau keras kepada IADO untuk bisa lebih intensif berkomunikasi, baik dengan Kemenpora dan lainnya agar situasi ini dapat teratasi," ujar Okto menambahkan.
Kabar ini tentu mengejutkan mengingat Indonesia baru saja lepas dari sanksi WADA pada awal Februari lalu.
Sebelumnya, WADA menjatuhkan sanski kepada Indonesia, dalam hal ini LADI atau IADO, pada 7 Oktober 2021.
Indonesia harus menerima sanksi tersebut karena WADA menganggap LADI atau IADO tidak patuh terhadap Kode Anti-Doping Dunia dalam hal ini adalah test doping plan (TDP).
Terdapat dua sanksi dari WADA yang berdampak langsung terhadap atlet dan dunia olahraga Indonesia.
Pertama, Indonesia tidak dapat diberi hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau internasional.