Berita Cilacap

Pensiunan PNS Dipolisikan, Janji Jadikan Anak Warga Nusawungu Cilacap sebagai CPNS Tak Terealisasi

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Cilacap dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan Rp 157 juta atas kasus penerimaan CPNS.

Editor: rika irawati
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
ILUSTRASI seleksi CPNS. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Cilacap dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan Rp 157 juta atas kasus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kasus yang terjadi pada 2011 itu, baru dilaporkan korban yang merupakan warga Kecamatan Nusawungu ke Polres Cilacap.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, penipuan tersebut dilakukan seorang pensiunan PNS berinisial D (67) dan AAS (45), seorang karyawan swasta.

"Orangtua korban, MK (72), awalnya bertemu tersangka D di sebuah acara resepsi pernikahan. Ia bercerita, anaknya sedang melamar CPNS," kata Suryo, Rabu (20/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sungai Cigeugeumeuh di Limbangan Cilacap Meluap, Rusak Kios dan Genangi Pasar Karanggendot

Baca juga: Terpeleset saat Menyeberang Sungai Cikawung Cilacap, Sanihar Hilang. Pencarian Terkendala Hujan

Baca juga: UPDATE Penimbunan Solar Bersubsidi di Cilacap, Pelaku Jual Rp 6000 Per Liter ke Semarang

Saat itu, sekitar tahun 2011, D menyatakan sanggup membantu korban.

Bahkan, D menjanjikan dalam waktu tiga bulan atau paling lama satu tahun, anak MK sudah menerima surat keputusan (SK) CPNS.

"Sekitar bulan September 2011, korban datang ke rumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu," ujar Suryo.

Korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap, dengan total Rp 157 juta.

Setiap penyerahan disertai dengan kwitansi.

Namun, setelah menunggu lebih dari 10 tahun, janji itu tak pernah teralisasi.

Merasa tertipu dengan janji tersangka, MK akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, D dan AAS dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP Juncto 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janjikan Kelulusan CPNS, Pensiunan Tipu Warga hingga Rugi Rp 157 Juta".

Baca juga: Jelang Lebaran, Disperindag Purbalingga Gelontor 9 Ton Minyak Goreng Lewat Operasi Pasar

Baca juga: Terjadi Siklon, BMKG Ingatkan Warga Tegal Raya Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin

Baca juga: Unsoed Purwokerto Banyumas Tambah 2 Profesor, Rektor: Kampus Harus Jadi Rumah Inovasi

Baca juga: Sopir Masih Ngantuk, Angkot Terjun ke Sungai di Tikungan Desa Karangareja Purbalingga

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved