Berita Banjarnegara

Warga Banjarnegara Dikukut Polisi, Jual Minyak Goreng Curah dalam Kemasan Botol Premium

Mahalnya minyak goreng dimanfaatkan warga Madukara, Banjarnegara, berinisial FS, mencari keuntungan lewat penipuan.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Polda Jateng
Polisi mengamankan ratusan botol dan minyak goreng curah yanga telah dikemas dalam botol minyak goreng premium di rumah FS, warga Madukara, Banjarnegara, Kamis (14/4/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mahalnya minyak goreng dimanfaatkan warga Madukara, Banjarnegara, berinisial FS, mencari keuntungan lewat penipuan.

Modus yang digunakan, mengepak minyak goreng curah dalam botol kemasan yang diberi label minyak goreng premium.

FS ditangkap di rumahnya, Kamis (14/4/2022), seusai polisi mendapat informasi adanya pembongkaran botol kosong tanpa label di rumah FS.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson R Simamora mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran dan menemukan fakta, FS menjual minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tiga merek premium.

"Pada Rabu (13/4/2202) kemarin, petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang, serta Bulan Mas," kata Johanson dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Minyak Goreng Curah di Kudus Masih Langka, Warga Langsung Serbu Toko saat Truk Tangki Datang

Baca juga: Ganjar Cek Distribusi Minyak Goreng Curah di Kendal, Sudah 300 Ton Tersalurkan ke Masyarakat

Baca juga: Evakuasi Truk Masuk Jurang akibat Longsor di Plipiran Banjarnegara Sulit, Relawan Harus Potong Truk

Baca juga: Batu Besar Menggelinding Terjang Truk saat Melintas di Desa Limbangan Banjarnegara, Dua Orang Tewas

Kemudian, polisi melakukan pembuktian lebih lanjut pada malam harinya, dengan langsung memeriksa rumah FS.

Dalam pembuktian itu, polisi menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong berukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label minyak goreng Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.

"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," ujarnya.

Johanson menegaskan, FS diduga melanggar Undang-undang Perdagangan.

"Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen," tambahnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntungan banyak dari volume dan harga jual.

Modusnya, minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kilogram dibeli seharga Rp 380.000 atau Rp 15.200 per kilogram.

Setelah dikemas dalam botol bermerek, dijual Rp 20.500 dengan keuntungan per botol senilai Rp 5.300.

"Keuntungan lagi dari volume, karena hitungan dalam 1 kilogram yakni 1.200 mililiter, padahal dikemas dalam botol hanya 950 mililiter sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume atau netto migor 250 mililiter," umgkapnya.

Baca juga: Sekarsari Rembang Libatkan Komunitas Dampingi Desa Miskin, Taj Yasin: Bisa Jadi Desa Wisata

Baca juga: Wiyono Ciptakan Seni Kriya Tanah Liat Berbentuk Wajah Gubernur Ganjar

Baca juga: Wakil Bupati Purbalingga Ajak Warga Segera Vaksin Booster: Biar Lebih Terlindungi dari Covid

Baca juga: 210 Personel Gabungan Amankan Perayaan Paskah di Cilacap, Berjaga di Seluruh Gereja

Menurutnya, FS memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng curah dengan melakukan perbuatan curang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved