Berita Blora

Sintong Harus Tempuh 100 Km ke Sekolah, PGRI Wadul DPRD Pertanyakan Mutasi Ratusan Kepsek di Blora

Ketua PGRI Kabupaten Blora, Sintong Joko Kusworo mengatakan, pihaknya mendesak ada evaluasi terkait dengan mutasi kepala sekolah.

tribun/ahmad mustakim
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blora menggelar audiensi di DPRD Blora dan jajaran Pemkab Blora menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengevaluasi terkait hasil mutasi ratusan kepala sekolah beberapa waktu yang lalu. (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Kebijakan mutasi besar-besaran kepala sekolah di Blora dinilai membawa dampak pada kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blora ingin ada evaluasi terkait hasil mutasi.

Selain itu, mutasi juga harus berlandaskan prestasi dari masing-masing kepala sekolah.

Baca juga: Ada Seorang Pengusaha dari Jawa Timur yang Bantu Pembangunan Rumah Pratama Arhan di Blora

Ketua PGRI Kabupaten Blora, Sintong Joko Kusworo mengatakan, pihaknya mendesak ada evaluasi terkait dengan mutasi kepala sekolah.

"Upaya ini kita hormati, langkah ini bisa dimaknai.

Pernyataan sikap PGRI, ini harus dievaluasi.

Ini harus berbasis kinerja atau prestasi," ucapnya di DPRD Blora, Senin (11/4/2022).

Menurutnya, Surat Keputusan Bupati Nomor 820.5/32/KEPEG/2022, tanggal 16 Februari 2022, tentang pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan tata cara atau dasar mutasi yang semestinya.

Berdasar surat tersebut, Bupati Blora, Arief Rohman menyerahkan SK kepada 289 kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP.

Baca juga: Rumah Pratama Arhan di Blora Mulai Dibangun, Sang Ibunda Cerita di Jepang Anaknya Tetap Puasa

Bahkan, lanjutnya, banyak dari kepala sekolah yang dimutasi di daerah pinggiran yang dirasa ini agak memberatkan.

"Kami minta Pemkab Blora untuk menggunakan dasar profesionalitas, kinerja, dan tingkat kompetensi dalam mutasi demi peningkatan mutu pendidikan," terangnya.

Sintong mencontohkan, dirinya mengklaim harus menempuh jarak 100 kilometer menuju SDN 2 Nglebak yang berada di Kecamatan Kradenan yang berbatasan dengan Kabupaten Ngawi.

"Saya harus lewat Ngawi karena jalan Kali Kangkung tidak bisa dilewati karena terlalu rusak parah.

Perjalanan kurang lebih sekitar 2 jam," ucapnya.

Baca juga: Ganjar Minta Data Kemiskinan Ekstrem di Jateng Divalidkan

Menurutnya, kondisi tersebut juga dialami oleh para rekan-rekannya sesama kepala sekolah.

Ditambahkan, dalam mutasi diharapkan tidak menggunakan unsur suka atau tidak suka karena akan berakibat negatif bagi kepala sekolah tersebut dan berdampak pada murid.

Pihaknya berharap ada tindaklanjut usai audiensi ini.

Agar kepala sekolah menjadi semangat lagi.

"Jujur saja kalau ini tetap berlangsung dalam rangka pelaksanaan kepegawaian, maka itu hanya melaksanakan tugas," ujarnya.

"Maka itu akan berpengaruh pada guru, dan murid yang akan dirugikan, artinya kami yang dimutasi ini masih dapat bayaran, tapi di satu sisi anak bangsa yang dirugikan," ujarnya.

Baca juga: Cerita Keluarga dari Bandung yang Mobilnya Tiba-tiba Berada di Alas Pinggir Sungai Pemali Brebes

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan bahwa untuk mekanisme pengangkatan kepala sekolah, guru atau bidang sekolah ada mekanismenya sendiri.

"Diatur dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021.

Ada tata cara pengangkatan kepala sekolah baru dan lama.

Ada dewan pertimbangan, yang terdiri ada Asisten 1, Kepala Dinas Pendidikan, Dewan Pengawas, dan Pengawas Sekolah," terang Heru.

Pihaknya mempersilahkan untuk pihak terkait membuat regulasi batas evaluasi terkait mutasi jabatan kepala sekolah tersebut.

"Kalau biasanya ya satu tahun, tapi kalau mau diubah ya buat regulasinya dulu," ujarnya.

Baca juga: Seorang Remaja Serang Driver Taksi Online Pakai Martil di Sragen, Diduga Ingin Rampas Mobil

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo mengungkapkan pihaknya hanya memfasilitasi audiensi pengurus PGRI Kabupaten Blora dengan jajaran Pemkab Blora.

"Ada tiga poin dalam mutasi ini, karena prestasi atau promosi, penyegaran, dan yang terakhir punishment," ujarnya.

Menurutnya, diharapkan seluruh unsur ada sinergitas dan evaluasi bersama.

"Terkait mutasi di Kabupaten Blora kami harapkan tetap mengacu pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved