Berita Kendal
Mantan Kades Wonosari Kendal Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tipu Warga Soal Sewa Lahan Bengkok
Mantan Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, berinisial Tg, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Mantan Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, berinisial Tg, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.
Tg ditahan sejak 6 April 2022 lalu atas kasus dugaan penipuan.
Tg ditahan atas laporan kasus dugaan penipuan sewa lahan bengkok, pada masa menjabat sebagai kades 2014 silam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal Langgeng Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan, Tg diduga menyewakan satu lahan bengkok kepada Suwandi, warga Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, senilai Rp 6 juta, selama setahun.
Padahal, lahan tersebut sudah disewakan lebih dulu kepada orang lain.
Sehingga, Suwandi tidak bisa menggarap lahan itu, meski sudah membayar.
Baca juga: Tanggul Laut Kendal Mulai Dikerjakan, Diharapkan Bisa Kurangi Rob Wilayah Bandengan dan Karangsari
Baca juga: Truk Susu Tabrak Pagar Masjid Agung Kendal: Asnawi Tinggalkan Salat untuk Cek Kondisi Becak
Baca juga: Warga Kendal Serbu Pasar Relokasi Weleri, Berburu 1.645 Paket Sembako Senilai Rp 50 Ribu
Menurut Langgeng, saat ini, proses hukum Tg sudah masuk dalam tahap dua.
Yaitu, penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Kendal ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kendal
"Tg sudah ditahan. Kami titipkan penahanan di rutan Polres Kendal," terangnya, Senin (11/4/2022).
Kata Langgeng, barang bukti terdakwa sudah sesuai dengan berkas perkara dan sudah diterima pihak Kejaksaan.
Saat ini, Tg ditahan untuk 20 hari, sembari menunggu berkas limpahan ke Pengadilan Negeri selesai.
"Setelah kami lakukan penelitian terhadap terdakwa dan barang bukti, sudah sesuai dengan berkas perkara. Barang buktinya juga sudah lengkap kami terima."
"Kemudian, ada pendapat dari penuntut umum untuk dapat dilakukan penahanan," jelas dia.
Tg dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Baca juga: Tiket KA Mudik Lebaran dari Stasiun di Daop 5 Purwokerto Masih Banyak, Ini Daftar Pilihan Kereta
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 12 April 2022: Rp 1.033.000 Per Gram
Baca juga: Pondasi Rumah Tiba-tiba Ambrol, Seorang Pekerja Bangunan di Ajibarang Banyumas Tewas Tertimbun
Baca juga: Tak Bertumbuh saat Umur 1 Tahun, Gadis 15 Tahun di Salatiga Ini Masih seperti Balita