Mudik 2022

Mau Mudik Gratis ke Jateng? Ini Syarat dan Link Pendaftarannya, Lengkap!

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan program mudik gratis pada 2022 ini.

Kompas.com
Ilustrasi Mudik 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan program mudik gratis pada 2022 ini.

Rencananya, keberangkatan bus mudik gratis dijadwalkan pada Kamis (28/4/2022).

Kali ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan 350 unit bus untuk mudik gratis.

Jumlah tersebut untuk keperluan mudik gratis menuju 14 daerah di Jawa Tengah.

14 daerah tersebut meliputi:

  • Tegal
  • Semarang
  • Demak
  • Kudus
  • Boyolali
  • Solo
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Wonosari
  • Yogyakarta
  • Magelang
  • Wonosobo
  • Kebumen
  • Purwokerto

Baca juga: Berniat Mudik Gunakan Kendaraan Pribadi? Berikut Tarif Tol Trans Jawa yang Berlaku April 2022

Cara daftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub

Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.

Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, PO Haryanto Siapkan 250 Unit Bus, Kursi Dibikin Longgar

Syarat ikut mudik gratis 2022 dari Kemenhub, pakai PeduliLindungi Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.

Selain itu, mereka juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.

Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara itu, calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

Baca juga: PMI Jateng Dapat Bantuan Mobil dari PT KAI, Taj Yasin: Sarana Transportasi Pantau Arus Mudik

Adapun peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur oleh calo

Direktur Jenderal, Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa saat ini semakin banyak tawaran tiket bus pariwisata untuk mudik dari event organizer (EO atau penyelenggara acara), ataupun koordinator.

"Dengan beragam alasan, jadi kasihan masyarakat yang terlanjur beli tiket tersebut.

Hal ini merusak tatanan sehingga saya berharap masyarakat jangan mudah tergiur oleh penawaran mudik yang bukan dari operator," kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (8/4/2022).

Baca juga: Pemkab Kudus Siapkan Mudik Gratis Lebaran bagi Warganya di Jakarta, Tersedia Kuota 100 Orang

Ke depannya, pihaknya akan memberikan pengawasan khusus bagi kendaraan ilegal tersebut, baik bus maupun travel.

"Saya minta kepada Kepolisian nanti untuk melakukan penindakan," tambahnya.

Budi juga mengimbau masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk mudik agar menghindari perjalanan pada saat puncak arus mudik, yakni 30 April - 1 Mei.

Sehingga kepadatan lalu lintas bisa dihindari.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved