Berita Banyumas
Satgas Minyak Banyumas Mulai Bekerja, Tegur Jika Pedagang Jual Minyak Curah Lebih dari Rp 15.500/Kg
Tim satgas pemantau minyak goreng yang dibentuk Bupati Banyumas Achmad Husein langsung bergerak mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tim satgas pemantau minyak goreng yang dibentuk Bupati Banyumas Achmad Husein langsung bergerak mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran.
Mereka pun siap memberi peringatan kepada pedagang yang menjual minyak curah seharga lebih dari Rp 15.500 per liter.
"Update sekarang, harga eceran tertinggi (HETI) sekitar Rp 15.500 per kilogram di pasar. Kami beri peringatan kalau di atas (harga) itu," kata Koordinator Seksi Informasi dan Promosi Dagang Dinperindag Banyumas Didik Haridik, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Warga Masih Mengeluh Minyak Goreng Langka, Bupati Banyumas Bentuk Satgas Pemantau Distribusi
Baca juga: Pedagang Pasar Manis Tak Jual Minyak Goreng Curah, Tantan: Untuk Dapat, Ada Syarat Belanja Rp 1 Juta
Baca juga: Turun Lagi Jadi Level 1 PPKM, Pemkab Banyumas Ancang-ancang Gelar PTM 100 Persen
Baca juga: Gerai Vaksin Polresta Banyumas di Alun-alun Purwokerto Diserbu Warga: Biar Mudik Lebih Mudah
Didik mengatakan, pihaknya telah mendengar keluhan pedagang terkait syarat berbelanja Rp 1 juta di penjual besar untuk mendapatkan minyak goren curah 17 kilogram.
Namun, menurutnya, syarat ini hanya berlaku bagi pedagang kecil yang bukan pelanggan pedagang besar tersebut.
"Ada beberapa toko yang menerapkan hal tersebut. Memang, ada pemasok yang mensyaratkan pedagang minimal belanja Rp 1 juta baru dapat minyak curah setara 17 kilogram."
"Tapi, itu, biasanya berlaku bagi yang bukan pelanggan atau berlaku untuk pembeli baru sehingga ada syarat seperti itu," imbuhnya.
Hanya saja, Didik tak mengungkap solusi yang diberikan terkait kondisi ini.
Ditanya tentang adanya kasus pengoplosan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan untuk dibungkus ulang, pihaknya belum menemukan.
"Belum menemukan yang seperti itu. Sementara, kami akan melakukan pengawasan dan kami sudah mengumpulkan dari instansi terkait membentuk satgas minyak," terangnya.
Menurutnya, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) satgas minyak adalah melakukan pemantauan apakah ada kejanggalan dalam proses distribusi dan transaksi minyak goreng di masyarakat.
Terkait hal ini, dinperindag juga telah bekerjasama dengan Polresta Banyumas. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan Digelar Sore Ini. Pantauan Hilal di Jateng Dilakukan di 12 Titik
Baca juga: Stasiun Gumilar Cilacap Kembali Layani Naik Turun Penumpang, Tak Layani Pembeli Tiket KA Langsung
Baca juga: Beri Makan Ayam, Wanita di Cilacap Rasakan Pukulan dari Belakang. Saat Sadar, Kalung dan Gelang Raib
Baca juga: Syamsudin Pilih Ternak Kambing Usai Pensiun Jabat Plh Bupati Banjarnegara