Berita Cilacap
Beri Makan Ayam, Wanita di Cilacap Rasakan Pukulan dari Belakang. Saat Sadar, Kalung dan Gelang Raib
Kebiasaan memakai perhiasan emas di rumah membuat K, wanita asal Desa Madusari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, menjadi incaran perampasan.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kebiasaan memakai perhiasan emas dalam keseharian di rumah membuat K, wanita asal Desa Madusari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, menjadi incaran perampasan.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2022, saat dia tengah memberi makan ayam.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, perampasan itu dilakukan seorang pria berinisial S alias J (59), yang merupakan kenalan K.
"Sebelumnya sudah mengenal. Pelaku sudah menargetkan korban karena melihat keseharian korban sering memakai perhiasan," kata Eko dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Awas! Uang Palsu Di Cilacap Makin Marak Jelang Ramadan, Polisi Bekuk 4 Pengedar
Baca juga: Partisipasi Warga di Pilkades Serentak Cilacap Tak Bisa 100 Persen, Ini Alasannya
Baca juga: Bantu Korban Banjir di Cilacap dan Kebumen, Warga Pagentan Banjarnegara Kirim 7 Ton Sayur dan Salak
Baca juga: Menikmati Deburan Ombak Pantai Indah Widarapayung Cilacap dari Atas Kuda? Siapa Takut!
Eko mengatakan, perampasan itu terjadi saat K memberi makan ayam di belakang rumah.
Tiba-tiba, K merasakan pukulan kayu di bagian punggung. Wanita ini pun terjatuh.
Saat jatuh, dia merasakan mulut dibekap. Perhiasan yang dipakai, berupa gelang dan kalung, juga diambil paksa pelaku.
Setelah itu, K kembali dipukul hingga tak sadarkan diri.
Setelah tersadar, K berteriak minta tolong hingga menarik perhatian warga.
Warga yang mendengar cerita K segera melaporkan kejadian ke Polsek Wanareja.
Unit Reskrim Polsek Wanareja yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta teterangan.
Hasilnya, ciri-ciri pelaku mengarah kepada S.
Polisi pun segera mencari dan menangkap S. Dari hasil interogasi, S mengakui perbuatannya.
Dari tangan S, polisi mengamankan 1 (satu) buah kalung emas seberat 11 gram, liontin seberat 1,4 gram, serta gelang seberat 5 gram, milik K.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 1 April 2022: Rp 1.027.000 Per Gram
Baca juga: Cuaca Cilacap Hari Ini, Jumat 1 April 2022: Siang hingga Malam Diperkirakan Hujan
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Jumat 1 April 2022: Siang Diperkirakan Hujan, Suhu 30 Derajat Celcius
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Jumat 1 April 2022: Hujan Diperkirakan Turun sepanjang Siang hingga Malam