Korupsi Banjarnegara

Terungkap Soal Fee di Sidang Bupati Nonaktif Banjarnegara, Saksi: Wajib 10 Persen, Diberikan Tunai

Sidang suap dan gratifikasi pada Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018, digelar lagi di Tipikor Semarang, Jumat (25/3/2022).

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (25/3/2022). 

Hal ini disampaikan Firman Harto Yuwono. Ia menyebutkan, pada periode tersebut, dia mendapatkan dua prpoyek.

Yakni, paket pekerjaan peningkatan Jalan Kepakisan-Sileri Bitingan pada 2017 dan Pekasiran-Batas pada 2018.

Firman mengatakan, paket pekerjaan itu memang diberikan Kedy Afandi selaku tangan kanan Budhi Sarwono.

"Dari pekerjaan tersebut, ada kewajiban memberikan fee kepada Budhi Sarwono, melalui Kedy Afandi," katanya.

Untuk paket Kepakisan-Sileri Bitingan di 2017, Firman telah memberikan Rp 390 juta dari total kontrak Rp 4 miliar.

"Sementara, Pekasiran-Batas, saya berikan Rp 380 juta, dari total nilai paket Rp 3,8 miliar," kata dia mengakui dalam persidangan.

Ditambahkannya, pemberian fee yang diwajibkan mencapai 10 persen dari total nilai paket dan fee itu jadi hal wajib.

"Saya pernah memberikan fee di tempat cuci mobil dan pinggir jalan ke Kedy Afandi, ia juga selalu meminta tunai."

"Karena sudah diwajibkan, ya mau tak mau, saya berikan. Untuk keuntungan saya sendiri, untuk setiap pengerjaan, sekitar Rp 150 juta," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved