Korupsi Banjarnegara
Terungkap di Sidang, Bupati Nonaktif Banjarnegara Kumpulkan Kontraktor dan Minta Fee 10 Persen
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi, menaikkan 20 persen nilai proyek DPUPR Banjarnegara 2017-2018.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDHI SUSANTO
Saksi diambil sumpahnya dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (4/3/2022).
"Namun, ada juga yang tidak setuju dengan fee 10 persen. Saya, yang waktu itu sebagai Ketua Gapensi Banjarnegara, tidak mendapatkan proyek karena izin sudah habis namun saya mengikuti pertemuan," ucapnya.
Adanya markup proyek 20 persen dan 10 persen untuk fee Budhi Sarwono, juga dibenarkan Ugo Widianto, Direktur CV Dewata Teknik.
"Saat pertemuan di Rumah Makan Sari Rahayu, Kedy Afandi menyampaikan sudah melakukan markup profit proyek sebesar 20 persen. Dari total tersebut, kontraktor yang mau mengerjakan diminta menyetorkan 10 persen ke Budhi Sarwono lewat Kedy," tambahnya. (*)