Berita Jateng
Warga Wonosobo Ditahan, Jual Tanah Tapi Sertifikatnya untuk Jaminan Utang di Bank
Suparningsih kaget saat hendak membuat sertifikat tanahnya di Kantor Badan Pertanahan 2020 lalu.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO- Suparningsih kaget saat hendak membuat sertifikat tanahnya di Kantor Badan Pertanahan 2020 lalu.
Bagaimana tidak, tanah yang ia beli 2013 silam itu ternyata sudah disertifikatkan.
Namun, sertifikat bukan atas nama dirinya, melainkan atas nama pemilik lama, TS.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pembacokan Warga Karanganyar di Jebres Solo, Pelaku Pernah Tidur di Jalan Raya
Baca juga: Rumah Muslim di Kebumen Terbakar, Pertama Diketahui Api Sudah Membesar Sehingga Sulit Dipadamkan
Baca juga: Xenia Disambar KA Bangunkerta di Sumpiuh Banyumas, Satu Orang Tewas
Padahal, tanah itu sudah berpindah tangan kepadanya.
Ia membeli tanah dari tersangka TS seharga Rp 27 juta.
Luas tanah kurang lebih 400 meter persegi di Desa Sukoreno, Kaliwiro, Wonosobo.
Saat menjual tanah tersebut, tersangka mengaku kepada Suparningsih bahwa tanah yang dijual tersebut belum bersertifikat.
Ia hanya menunjukkan alas hak berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas nama dirinya.
"Ternyata (belakangan) telah dibuatkan sertifikat tanah atas nama tersangka.
Dan sertifikat tanahnya telah dijadikan jaminan utang di bank," kata Kepala Satreskrim Polres Wonosobo, AKP Mochamad Zazid, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Yang Dilakukan Abdul Azis-Nur Kholis Jahat, Jual Minyak Goreng Ternyata Isinya Air Campuran Cucian
Baca juga: Usulan Ganjar soal Polemik Penertiban Truk Obesitas Alias ODOL
Zazid mengatakan, modus kejahatan tersangka adalah mengelabui korban dengan mengaku tanah yang dijual belum bersertifikat.
Padahal, sertifikat sudah dibuat atas nama tersangka dan dipakai untuk jaminan utang di bank.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 385 ke-1 KUHP atau Pasal 385 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.(*)