Berita Jateng

Warga Wonosobo Ditahan, Jual Tanah Tapi Sertifikatnya untuk Jaminan Utang di Bank

Suparningsih kaget saat hendak membuat sertifikat tanahnya di Kantor Badan Pertanahan 2020 lalu.

ist/humas polres wonosobo
Polres Wonosobo menangkap tersangka kasus penipuan penjualan tanah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO- Suparningsih kaget saat hendak membuat sertifikat tanahnya di Kantor Badan Pertanahan 2020 lalu.

Bagaimana tidak, tanah yang ia beli 2013 silam itu ternyata sudah disertifikatkan.

Namun, sertifikat bukan atas nama dirinya, melainkan atas nama pemilik lama, TS.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pembacokan Warga Karanganyar di Jebres Solo, Pelaku Pernah Tidur di Jalan Raya

Baca juga: Rumah Muslim di Kebumen Terbakar, Pertama Diketahui Api Sudah Membesar Sehingga Sulit Dipadamkan

Baca juga: Xenia Disambar KA Bangunkerta di Sumpiuh Banyumas, Satu Orang Tewas

Padahal, tanah itu sudah berpindah tangan kepadanya.

Ia membeli tanah dari tersangka TS seharga Rp 27 juta.

Luas tanah kurang lebih 400 meter persegi di Desa Sukoreno, Kaliwiro, Wonosobo.

Saat menjual tanah tersebut, tersangka mengaku kepada Suparningsih bahwa tanah yang dijual tersebut belum bersertifikat.

Ia hanya menunjukkan alas hak berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas nama dirinya.

"Ternyata (belakangan) telah dibuatkan sertifikat tanah atas nama tersangka.

Dan sertifikat tanahnya telah dijadikan jaminan utang di bank," kata Kepala Satreskrim Polres Wonosobo, AKP Mochamad Zazid, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Yang Dilakukan Abdul Azis-Nur Kholis Jahat, Jual Minyak Goreng Ternyata Isinya Air Campuran Cucian

Baca juga: Usulan Ganjar soal Polemik Penertiban Truk Obesitas Alias ODOL

Zazid mengatakan, modus kejahatan tersangka adalah mengelabui korban dengan mengaku tanah yang dijual belum bersertifikat.

Padahal, sertifikat sudah dibuat atas nama tersangka dan dipakai untuk jaminan utang di bank.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 385 ke-1 KUHP atau Pasal 385 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved