Berita Cilacap

Hindari Lubang, Pemotor Jatuh Lalu Disambar Bus di Majenang Cilacap

sepeda motor berusaha untuk menghindari lubang di jalan, kemudian oleng dan terjatuh.

Dok Satlantas Polres Cilacap
Suasana di TKP setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Diponegoro, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP- Seorang pemotor meninggal dunia di lokasi usai terlibat kecelakaan di Jalan Diponegoro Desa Sindangsari RT 005 RW 002, Majenang, Cilacap, sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa (15/2/2022).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian YN melalui Kanit Gakkum, Ipda Adim Haryoko menjelaskan bahwa kecelakaan mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Kecelakaan lalu lintas ini berawal ketika pengendara sepeda motor melaju dari arah barat ke arah timur.

Lalu, sepeda motor tersebut berusaha untuk menghindari lubang di jalan, kemudian oleng dan terjatuh.

"Korban meninggal dunia seorang pengendara sepeda motor Honda Vario atas nama Yos M Kosyati, 58 tahun.

Dia berasal dari Dusun Kubangwaru Desa Rejodadi RT 007 RW 003 Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap," jelas Ipda Adim.

Baca juga: Raih Anugerah Senator, Ini Kiprah Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap, Mengabdi Sejak 1925

Baca juga: Pondok Kopi Cassava Resort, Sensasi Ngopi Sembari Menikmati Alam Sejuk di Cilacap

Baca juga: Bisa Jadi Pertimbangan, Ini 8 SMA/SMK Terbaik di Cilacap Berdasarkan Nilai UTBK 2021

Saat korban jatuh, nahasnya dari arah barat melaju bus Sinar Jaya jurusan Bandung-Wonosobo yang jaraknya sudah dekat.

Musibah tidak bisa dihindari, korban pun terlindas bus.

Diketahui bahwa korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan leher.

Kejadian tersebut menjadi tontonan warga sekitar.

Lokasi kecelakaan berada di pusat keramain Majenang dan terjadi pada siang hari sehingga banyak orang yang mendatangi lokasi.(*)

Baca juga: 1,5 Bulan, Ada 13 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan. Ini yang Dilakukan Polres Kebumen

Baca juga: Pura-pura Pinjam untuk Jenguk Anak, Warga Banyumas Bawa Kabur Motor Teman. Terancam 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved