Berita Kriminal
Bersekongkol, 4 Karyawan Perusahaan di Banyumas Gelapkan Dana Perusahaan Rp 469 Juta
Empat karyawan sebuah perusahaan di Banyumas, diamankan polisi karena diduga menggelapkan dana perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Empat karyawan sebuah perusahaan di Banyumas, diamankan polisi karena diduga menggelapkan dana perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Aksi tersebut dilakukan sejak Januari 2020 sampai Desember 2021, di gudang PT FMA di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Keempat tersangka adalah CP (37), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Kemudian, R (40), SP (48), dan DR (48), ketiganya adalah warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Keempat karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan petugas pada Minggu (13/2/2022).
Penggelapan dana perusahaan ini terungkap saat direksi perusahaan, Andreas, melakukan audit data dan dokumen.
Baca juga: Dinobatkan sebagai Tokoh Arsip, Sugeng Wijono Menggali Sejarah Banyumas Lewat Koleksi Foto Lawas
Baca juga: Pepadi Banyumas Geram dan Siap Laporkan Khalid Basalamah ke Polisi Soal Wayang Haram
Baca juga: Buat Order Fiktif, Dua Pegawai Perusahaan Pemasaran Oli di Banyumas Dipolisikan
Baca juga: Bukannya Mengembalikan, Warga Kranji Banyumas Malah Gadaikan Mobil Rental. Berakhir di Kantor Polisi
Barang-barang yang berada di dalam gudang penyimpanan, banyak diketahui beberapa palet yang berisi tumpukan karton kosong.
"Setelah dicocokkan dengan semua data dan dokumen, barang banyak yang hilang dan selisih. PT tersebut mengalami kerugian senilai Rp 469 juta."
"Selanjutnya, pihak PT FMA melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).
Para pelaku ini membagi peran masing-masing sesuai tugas dan tanggung jawab di perusahaan.
Ada yang dapat mengambil dan meloloskan secara bertahap produk dagangan milik perusahaan, yang kemudian dijual dan keuntungannya mereka bagi berempat.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bendel dokumen terkait pembelian barang berbagai merk produk oleh PT FMA, tahun 2019, 2020 dan 2021.
Kemudian, satu mobil Suzuki Futura pikap boks warna biru putih, tahun 2000, beserta kunci kontak dan STNK.
Satu mobil Mitsubishi L300 pikap boks warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, 74 karton kosong berbagai merk produk Wings dan puluhan sabun deterjen, sabun pencuci piring.
Saat ini, pelaku dan juga barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Sejumlah Pemain PSIS Dinyatakan Negatif Covid, Dragan Belum Pasang Target Menang Melawan Persib
Baca juga: Kakak Beradik di Sempu Batang Ditangkap Densus 88 seusai Salat Subuh, Warga Kenal sebagi Ustaz
Baca juga: Video Mesum Gay di Banjarnegara Dijual Rp 150 Ribu Per Tautan, Pembuat Kantongi Rp 17 Juta
Baca juga: Tangkap Warga Sukoharjo, Densus 88 Bawa Laptop dan HP dari Rumah Orangtua di Baki