Berita Jepara
Salah Mengoplos Miras hingga Berakibat 9 Orang Meninggal, Wiwik Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara
Penjual minuman keras (miras) oplosan sekaligus pemilik warung angkringan, Prawiraharjo alias Wiwik telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Penjual minuman keras (miras) oplosan sekaligus pemilik warung angkringan 2 Jiwo, Prawiraharjo alias Wiwik telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Tersangka disangkakan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara, Warsono, saat konferensi pers di Mapolres Jepara Senin (7/2/2022).
Baca juga: Identitas 9 Orang Tewas Tenggak Miras Oplosan di Jepara
Baca juga: Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Masih Berjatuhan, Sudah 9 Orang Meregang Nyawa
Miras oplosan racikan Wiwik memakan korban 9 orang meninggal dunia.
Sementara, 8 orang harus dibawa ke rumah sakit.
Namun demikian, Warsono menuturkan, jumlah korban minuman keras oplosan yang menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Jepara berkurang.
Awalnya, ada 8 orang yang dirawat di rumah sakit setelah menenggak miras oplosan.
5 orang dirawat di Rumah Sakit Graha Husada
Yakni Anam (20), Uliturrohman (17), Yulianto (22), Nurrohmad (22), dan Riki (20).
Dan 3 orang dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.
Mereka adalah Kasroni (22), Dimas (30), dan Arya (17).
"Saat ini 6 dari 8 orang itu sudah pulang. Menyisakan 2 orang (di rumah sakit)," imbuh Warsono.(*)
Baca juga: Breaking News: 6 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Maut di Bantul Dimakamkan Satu Liang di Sukoharjo
Baca juga: Pemuda Bantul Emosi Pukul Petugas PLN, Ternyata Ini Penyebabnya