Berita Kriminal
Tak Cuma Handphone, Kapolres Banjarnegara: WH Bunuh Saudaranya Karena Kecanduan Game Online
Pelaku mempunyai niat untuk membunuh RGR agar bisa memiliki handphone yang sudah dititipkan kepada tersangka di rumah.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara mengungkap kasus dugaan pembunuhan bocah di hutan Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Sebelum kejadian, Minggu (9/1/2022) pagi, WH (18) sempat berjalan kaki untuk membeli rokok di warung.
Sesampai di warung, dia melihat korban RGR (9) sedang duduk di samping warung bersama dua temannya.
Baca juga: Dua Dusun di Desa Lawen Banjarnegara Terancam Terisolasi setelah Satu-satunya Akses Jembatan Ambles
Baca juga: Keluarga Ungkap Sosok Wahyu, Terduga Pelaku Pembunuh Bocah 9 Tahun di Banjarnegara: Belum Bekerja
Baca juga: Gunakan Aplikasi Elsimil, Kesehatan Calon Pengantin di Banjarnegara Bakal Dipantau
Baca juga: Kasus Bocah Dibunuh Saudaranya di Banjarnegara, Wagiyo: Demi Handphone Mengapa Harus Membunuh
WH pun mengajak korban bermain ke rumahnya.
Korban sempat bermain game di sofa ruang tamu bersama tersangka dan dua keponakannya.
Mereka memegang handphone masing-masing.
Tersangka lantas mengajak korban pergi memancing.
Dia mengambil peralatan pancing di kamar dan meminta korban meninggalkan handphone miliknya.
Di rumah, handphone itu akan lebih aman daripada berisiko hilang di jalan.
"Korban menyerahkan handphone kepada tersangka."
"Tersangka lalu menyimpan handphone milik korban di lemari," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (12/1/2022).
Mereka pergi menggunakan sepeda motor menuju daerah Blok Siropoh Dukuh Pecantelan, Desa Wanaraja.
Sekira pukul 09.05, saat memboncengkan korban, kata AKBP Hendri, pelaku mempunyai niat untuk membunuh RGR agar bisa memiliki handphone yang sudah dititipkan kepada tersangka di rumah.
Tersangka pun memarkir motor di samping musala, lalu mengajak korban jalan kaki menuju blok Siropoh.
Bukannya memancing sesuai rencana awal, pelaku justru mengajak korban ke tempat wisata alam Serang Kidul.
Di perjalanan, mereka sempat berhenti untuk istirahat.
Kemudian tersangka mengeluarkan makanan ringan.
Tersangka pamit pergi sebentar untuk mencari minum.

Baca juga: Harus Dipatuhi Seluruh Sekolah di Kudus! Ini Tahapan Cara Mengajukan Izin Pelaksanaan PTM
Baca juga: 120 Sekolah di Kudus Bakal Diperbaiki Tahun Ini, Pemkab Siapkan Dana Rp 22 Miliar
Dia ternyata pergi ke gubuk untuk mengambil golok dan memasukannya ke balik jaket.
Tersangka kembali dan mengajak korban ke hutan Blok Lemah Putih.
Sesampai di pinggir jurang, tersangka mengajak korban duduk.
Saat korban lengah, dari belakang, tersangka mencekik leher korban.
Korban hanya meronta dan tidak kuasa melawan.
Hingga anak itu pingsan.
Tersangka mengambil golok dan membacok berkali-kali ke bagian leher dan kepala bagian belakang korban.
"Korban ditutupi ranting kayu kering dan tanah," katanya.
Tersangka kemudian meninggalkan lokasi kejadian dan membuang golok tersebut.
Sekira pukul 18.00, orangtua korban dan warga sekitar mendatanginya untuk menanyakan keberadaan korban.
Warga sempat mencari korban ke tempat wisata alam Serang, namun hasilnya nihil.
WH lantas dibawa ke rumah Ketua RT untuk diinterogasi namun belum juga mengaku.
Baru setelah diamankan petugas kepolisian dari Polres Banjarnegara ke Polsek Wanayasa, dia mengakui telah membunuh korban karena ingin menguasai handphone milik korban.
Buktinya, saat digeledah, di kamar rumah tersangka, didapati handphone milik korban.
Polisi dan warga akhirnya menemukan mayat korban di jurang hutan, pada Senin (10/1/2022) pagi.
Berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah korban di RSUD Banjarnegara, di tubuh korban terdapat beberapa luka.
Seperti 3 luka bekas sayatan pada kepala bagian atas dan 7 luka bekas sayatan pada kepala bagian belakang.
AKBP Hendri mengungkapkan, motif tersangka melakukan pembunuhan berawal dari kecanduan game online Free Fire.
Sedangkan handphone miliknya rusak.
"Sehingga timbul niat mengambil handphone milik korban," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka, dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Yakni tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP.
Tersangka diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)
Baca juga: Bentuk Kawasan Pabrik Tekstil di Kendal, PT APF Kaliwungu Bakal Butuh Seribu Tenaga Kerja
Baca juga: Kantor Kecamatan Penuh, Warga Berdesakan Antre Ambil Bansos KKS, Dinsos Kendal: Bakal Kami Evaluasi
Baca juga: Misteri Meninggalnya Bang Titil di Warung Togel Semarang, Saksi: Dia Sempat Unggah Status WhatsApp
Baca juga: 10 Pasien Covid di Rumdin Wali Kota Semarang Sembuh, 8 Pasien Masih Positif