Berita Kriminal

Congyang Hajar Selingkuhan Istri Sirinya, Kapolrestabes Semarang: Dia Lagi Terbakar Api Cemburu

Congyang mengajak Sutrisno (27) alias Jon Tris yang merupakan residivis kasus penganiayaan untuk ikut menghajar korban.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Winardi (40) alias Congyang dan Sutrisno (27) alias Jon Tris ditangkap polisi lantaran menghajar istri siri dan selingkuhannya, di Kota Semarang, Jumat (7/1/2022). 

Ia dijemput Congyang untuk ikut menghajar selingkuhan istri siri temannya.

Tak berpikir panjang lantaran dalam kondisi mabuk.

"Saya nenggak tuak, tidak bisa berpikir panjang," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/1/2022).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kedua pelaku saat melakukan penganiyaan dipengaruhi minuman keras.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," katanya. (*)

Baca juga: Warga Kota Tegal Diminta Waspada Omicron, Ini Gejala Hingga Cara Penanganannya

Baca juga: Muncul Tiga Kasus Baru Covid di Kabupaten Tegal, Ketiganya Sudah Divaksin Dua Kali

Baca juga: Di Kendal Harga Telur Berangsur Membaik, Kini Paling Mahal Rp 25 Ribu, Cabai Rawit Rp 40 Ribu

Baca juga: Bulan Dana PMI Kendal Tembus Rp 1,2 Miliar - Budi Mulyono: Naik Dua Kali Lipat Dibanding Sebelumnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved