Berita Kriminal
Congyang Hajar Selingkuhan Istri Sirinya, Kapolrestabes Semarang: Dia Lagi Terbakar Api Cemburu
Congyang mengajak Sutrisno (27) alias Jon Tris yang merupakan residivis kasus penganiayaan untuk ikut menghajar korban.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Ia dijemput Congyang untuk ikut menghajar selingkuhan istri siri temannya.
Tak berpikir panjang lantaran dalam kondisi mabuk.
"Saya nenggak tuak, tidak bisa berpikir panjang," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/1/2022).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kedua pelaku saat melakukan penganiyaan dipengaruhi minuman keras.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," katanya. (*)
Baca juga: Warga Kota Tegal Diminta Waspada Omicron, Ini Gejala Hingga Cara Penanganannya
Baca juga: Muncul Tiga Kasus Baru Covid di Kabupaten Tegal, Ketiganya Sudah Divaksin Dua Kali
Baca juga: Di Kendal Harga Telur Berangsur Membaik, Kini Paling Mahal Rp 25 Ribu, Cabai Rawit Rp 40 Ribu
Baca juga: Bulan Dana PMI Kendal Tembus Rp 1,2 Miliar - Budi Mulyono: Naik Dua Kali Lipat Dibanding Sebelumnya