Berita Pendidikan

Penerimaan Rapor dan Libur Semester Diubah Lagi, Disdikbud Kendal: Jadwal Sesuai Kalender Pendidikan

Jadwal libur semester dikembalikan sebagaimana kalender pendidikan yang ada, yakni 20 hingga 31 Desember 2021, di Kabupaten Kendal.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi. 

Selain itu, Wahyu meminta kepada kepala sekolah dan jajarannya untuk melakukan evaluasi pembelajaran yang sudah berlangsung, melangsungkan monitoring kegiatan peserta didik selama Natal dan Tahun Baru.

Selama libur akhir semester, guru bisa memberikan penugasan materi pendidikan karakter profil pelajar Pancasila dan pendalaman materi literasi serta numerasi kepada siswa.

Meskipun penugasan tersebut tidak bersifat mengikat, dan hanya mengisi aktivitas di sela-sela liburan.

Ia juga mendorong vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik dan juga pelajar yang sudah diperbolehkan. 

Melarang pegawai di wilayah Disdikbud Kendal dalam bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Nataru.

Satuan pendidikan berkewajiban pula menunda pengambilan cuti bagi guru dan tenaga pendidik, sampai dimulanya kembali tahun ajaran baru 2021/2022 semester genap pada 3 Januari 2021.

Atau dengan dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Kami menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat dan provinsi."

"Dalam masa libur sekolah, kami minta tolong kesadaran semua untuk mengisi liburan dengan kegiatan yang bermanfaat."

"Guru monitoring agar ada pembelajaran bermakna di masa libur," ujar dia.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung di lapangan selama perayaan Natal dan Tahun Baru nanti.

Tak hanya memantau kinerja ASN di Lingkungan Pemkab Kendal, juga melakukan pemantauan kepada ASN dan pelajar di lingkungan Disdikbud.

"Kami memohon agar aturan yang ada dipatuhi."

"Kami akan cek baik melalui presensi kehadiran maupun pengecekan langsung."

"Yang melanggar tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Toha. (*)

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved