Berita Solo
Pemkot Solo Kalah Lagi di Persidangan Sengketa Lahan Sriwedari, Ahli Waris: 0-16 untuk Pemkot
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang diketuai Murdiyono menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
Lagi pula, lanjut dia, objek yang disita tersebut telah sesuai amar putusan pengadilan, bukan sita jaminan yang objeknya masih samar atau elum jelas.
"Terhadap apa yang didalilkan Rudy (wali kota Solo saat gugatan diajukan), semuanya telah diuji, baik formil maupun materiil di persidangan," jelasnya.
Sidang yang dimaksud Anwar yakni dalam perkara Peninjuan Kembali (PK) Nomor 29-PK/TUN/2007 dan PK Nomor 478-PK/PDT/2015.
Begitu juga perihal batas, menurutnya, luas tanah dan letak tanah telah periksa oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tanggal 29 April 2003 dan dibenarkan Kantor Pertanahan dan Pemkot Solo.
"Sehingga, perdebatan masalah tersebut harus kita akhiri. Mau tidak mau, semua pihak harus patuh dan tunduk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut," jelasnya.
Disinggung masalah empat SHP nomor 26, 46, 40, dan 41 atas nama Pemkot Solo, Anwar menyatakan, sertifikat aspal atau asli tapi palsu.
"Sertifikat aspal tersebut hasil kerja oknum BPN yang menjadi jaringan mafia tanah dan sertifikat tersebut batal demi hukum," ungkapnya.
Baca juga: Adu Banteng Kawasaki KLX dan Honda Beat di Bojongsari Purbalingga, Warga Banjarnegara Tewas
Baca juga: Gempa Magnitudo 7.4 Guncang Flores Timur, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
Baca juga: PSIS Semarang Resmi Lepas Brian Ferreira, Kondisi Fisik Tak Kunjung Membaik Jadi Alasan Pencoretan
Baca juga: Korban Kedua Kecelakaan Air saat Lomba Perahu Naga Cilacap Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Anwar menyebut, terbitnya empat SHP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni putusan Nomor 3000-K/Sip/1981 dan Nomor 125-K/TUN/2004, serta Nomor 3249-K/Pdt/2012.
"Bahkan, ada yang diterbitkan setelah pemkot ditegur pengadilan dan setelah tanah disita pengadilan," jelasnya.
Untuk itulah, Anwar menyebut, ahli waris mendukung sepenuhnya langkah Satgas Mafia Tanah mengusut tuntas masalah tersebut.
"Baik terhadap otak pelaku, orang yang menyuruh, membantu, dan turut serta melakukan tindakan permufakatan jahat tersebut," tuturnya.
Dengan demikian, menurut Anwar, eksekusi pengosongan paksa yang terhenti karena adanya pandemi Covid-19 akan dilanjutkan lagi setelah libur Natal dan Tahun Baru.
"Yakni, dengan melibatkan kekuatan penuh aparat keamanan sesuai perintah pengadilan," ujarnya. (*)