Berita Solo
Pemkot Solo Kalah Lagi di Persidangan Sengketa Lahan Sriwedari, Ahli Waris: 0-16 untuk Pemkot
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang diketuai Murdiyono menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang diketuai Murdiyono menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat.
Putusan itu tertuang dalam putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG tertanggal 8 Desember 2021.
Gugatan itu diajukan Pemkot Solo saat wali kota masih dijabat FX Hadi Rudyatmo.
Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Solo dengan nomor register perkara Nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.
Yakni, tentang perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Solo tanggal 15 November 2018 dengan Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap tanah sriwedari seluas 10 hektar.
Pemkot mengajukan gugatan dengan alasan memegang empat buah sertifikat yang sah, yakni sertifikat hak pakai (SHP) No: 26, No: 46, No: 40, dan No: 41 atas nama Pemkot Solo dan belum dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Alasan lain Pemkot Solo mengajukan perlawanan tersebut adalah karena putusan yang dieksekusi tersebut melebihi gugatan ahli waris, yakni tanah ahli waris 3,4 hektar, sedangkan putusan pengadilan 10 hektar ultra petita.
Padahal, tanah tersebut saat ini telah menjadi milik publik.
Baca juga: Terlalu Mepet Rel saat di Jalan Slamet Riyadi Solo, Mobil Pajero Sport Tertabrak Kereta Jaladara
Baca juga: Warga Binaan Rutan Solo Ngamen dan Jual Kaus Sablo, Galang Donasi untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Baca juga: Mobil Operasional SAR UNS Solo Rusak Parah Deterjang Lahar Semeru, Sempat Selamatkan 2 Warga
Baca juga: Sudah Amankan Motor! Polisi Kantongi Identitas Perampok Petshop di Colomadu Karanganyar, Warga Solo
Kuasa Hukum ahli waris, Dr Anwar Rachman, membenarkan putusan tersebut.
Pihaknya juga telah menerima surat tembusan dari PT Semarang Nomor W.12.U/4026/HK.02/ 12/2021 tanggal 8 Desember 2021.
Tembusan surat itu menyatakan, permohonan banding Pemkot Solo telah diputus kalah oleh PT Semarang.
Menurut Anwar, ini kekalahan yang ke 16 bagi Pemkot Solo.
Anwar bahkan menyebut, skor gugatan sengketa Sriwedari ini 16:0, yakni Pemkot Solo tidak pernah menang sama sekali melawan ahli waris.
Dia menjelaskan, sebenarnya, gugatan perlawanan Pemkot Solo tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.
"Karena, putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, serta semua upaya hukum telah tertutup atau habis," ucapnya, Senin (13/12/2021).
Lagi pula, lanjut dia, objek yang disita tersebut telah sesuai amar putusan pengadilan, bukan sita jaminan yang objeknya masih samar atau elum jelas.
"Terhadap apa yang didalilkan Rudy (wali kota Solo saat gugatan diajukan), semuanya telah diuji, baik formil maupun materiil di persidangan," jelasnya.
Sidang yang dimaksud Anwar yakni dalam perkara Peninjuan Kembali (PK) Nomor 29-PK/TUN/2007 dan PK Nomor 478-PK/PDT/2015.
Begitu juga perihal batas, menurutnya, luas tanah dan letak tanah telah periksa oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tanggal 29 April 2003 dan dibenarkan Kantor Pertanahan dan Pemkot Solo.
"Sehingga, perdebatan masalah tersebut harus kita akhiri. Mau tidak mau, semua pihak harus patuh dan tunduk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut," jelasnya.
Disinggung masalah empat SHP nomor 26, 46, 40, dan 41 atas nama Pemkot Solo, Anwar menyatakan, sertifikat aspal atau asli tapi palsu.
"Sertifikat aspal tersebut hasil kerja oknum BPN yang menjadi jaringan mafia tanah dan sertifikat tersebut batal demi hukum," ungkapnya.
Baca juga: Adu Banteng Kawasaki KLX dan Honda Beat di Bojongsari Purbalingga, Warga Banjarnegara Tewas
Baca juga: Gempa Magnitudo 7.4 Guncang Flores Timur, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
Baca juga: PSIS Semarang Resmi Lepas Brian Ferreira, Kondisi Fisik Tak Kunjung Membaik Jadi Alasan Pencoretan
Baca juga: Korban Kedua Kecelakaan Air saat Lomba Perahu Naga Cilacap Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Anwar menyebut, terbitnya empat SHP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni putusan Nomor 3000-K/Sip/1981 dan Nomor 125-K/TUN/2004, serta Nomor 3249-K/Pdt/2012.
"Bahkan, ada yang diterbitkan setelah pemkot ditegur pengadilan dan setelah tanah disita pengadilan," jelasnya.
Untuk itulah, Anwar menyebut, ahli waris mendukung sepenuhnya langkah Satgas Mafia Tanah mengusut tuntas masalah tersebut.
"Baik terhadap otak pelaku, orang yang menyuruh, membantu, dan turut serta melakukan tindakan permufakatan jahat tersebut," tuturnya.
Dengan demikian, menurut Anwar, eksekusi pengosongan paksa yang terhenti karena adanya pandemi Covid-19 akan dilanjutkan lagi setelah libur Natal dan Tahun Baru.
"Yakni, dengan melibatkan kekuatan penuh aparat keamanan sesuai perintah pengadilan," ujarnya. (*)