Penanganan Corona
IDI Kota Tegal Justru Sesalkan PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Nataru, Berikut Beberapa Alasannya
Dengan dibatalkannya PPKM Level 3, kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa Nataru kembali kepada pemerintah daerah masing-masing.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tegal menyesalkan batalnya rencana penerapan PPKM Level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Pembatalan tersebut justru dikhawatirkan membuat masyarakat lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ketua IDI Kota Tegal, dr Said Baraba mengatakan, pihaknya semula menyambut gembira rencana penerapan PPKM Level 3 di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Tetapi tiba-tiba rencana tersebut dibatalkan.
Baca juga: Tanggapan Warga Kehadiran Seni Mural di Pelabuhan Kota Tegal: Biar Disiplin dan Tertib
Baca juga: Tak Cuma Padamkan Lampu, Jalan Juga Hendak Ditutup - Jikalau PPKM Level 3 Diberlakukan di Tegal
Baca juga: Cetak KTP dan KK di Kecamatan Margadana Kota Tegal Kini Bisa Mandiri, Cukup Datang ke Mesin ADM
Baca juga: Pekerja Tidak Digaji Sesuai UMK 2022, Disnakerin Kota Tegal: Silakan Kirim Pesan ke Lapor Si Jaja
Said mengatakan, benar bahwa cakupan vaksinasi Covid-19 saat ini sudah mulai tinggi.
Tetapi belum semua daerah cakupan vaksinnya mencapai angka 80 persen sampai 100 persen.
"Saat ini angka kasus memang sudah menurun."
"Tapi pandemi belum benar-bener berhenti."
"Artinya kemungkinan muncul lagi itu masih ada," kata Said kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/12/2021).
Said mengatakan, kelonggaran di masa libur Nataru justru berisiko meningkatkan pergerakan masyarakat.
Sehingga akan terjadi pertukaran masyarakat yang keluar masuk kota.
Terlebih, menurut Said, banyak masyarakat yang menganggap bahwa saat ini pandemi Covid-19 sudah selesai.
Mereka mulai abai dengan tidak memakai masker.
Kemudian dengan santainya berkumpul dan berkerumun di jalan dan tempat keramaian.
"Itu yang sebenarnya harus dijaga."
"Karena banyak masyarakat yang mulai abai dan menganggap pandemi ini sudah selesai," ungkapnya.
Kembali ke Pemerintah Daerah
Menurut Said, dengan dibatalkannya PPKM Level 3, kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa Nataru kembali kepada pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah daerah perlu membatasi pergerakan masyarakat untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Said menilai, yang benar-benar harus terpantau adalah penerapan protokol kesehatan.
Karena upaya tersebutlah yang dapat mencegah kemunculan kembali kasus Covid-19.
Kemudian masyarakat yang belum divaksin untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Harus tetap menerapkan protokol kesehatan."
"Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk menghindari kerumunan," ungkapnya.
Said mengatakan, untuk Pemkot Tegal sudah memberikan perhatian yang lebih daripada Pemerintah Pusat.
Seperti mengetatkan aturan di tempat publik dan memasang batas jalan.
Dia menilai, hal itu merupakan hal positif untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Kemudian capaian vaksinasinya juga sudah tinggi.
Meski demikian tetap perlu dilakukan pengetatan di masa Nataru.
"Kami berharap mudah-mudahan tidak ada lonjakan kasus."
"Karena Kota Tegal sudah termasuk yang ketat dalam penerapan protokol kesehatan," jelasnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Cukup Pakai Aplikasi SIMPH, Warga Purbalingga Kini Bisa Pantau Harga Sembako di 3 Pasar
Baca juga: Fatal Akibatnya Jika Kamu Lakukan Aborsi Ilegal, Dokter RSI Banjarnegara: Tubuh Bisa Membusuk
Baca juga: Jejak Alih Fungsi Lahan Masih Ada - Inilah Hasil Menelusuri Hutan Lindung Gunung Prau Wonosobo
Baca juga: Cerita Kakak Beradik Asal Temanggung Curi Motor di Kendal, Diky Cuma Butuh Waktu 15 Detik