Berita Kriminal Hari Ini
FAKTA Guru Agama Cabuli Siswanya di Cilacap - Diimingi Nilai Bagus, Dilakukan Saat Jam Istirahat
Tersangka melakukan perbuatan bejat itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pengakuan Guru Agama Cabuli 15 Siswi di Cilacap: Saya Hanya Sebatas Main-main, Nafsu...
Baca juga: Cetak KTP dan KK di Kecamatan Margadana Kota Tegal Kini Bisa Mandiri, Cukup Datang ke Mesin ADM
Baca juga: Suami Istri di Brebes Gadaikan 13 Mobil Rental, Beralasan Sewa Mobil untuk Pergi ke Jakarta
Baca juga: Cerita Kakak Beradik Asal Temanggung Curi Motor di Kendal, Diky Cuma Butuh Waktu 15 Detik
Baca juga: Jejak Alih Fungsi Lahan Masih Ada - Inilah Hasil Menelusuri Hutan Lindung Gunung Prau Wonosobo